Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Sektor Industri

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
20 April 2026
in Bisnis, Ekonomi, Headline, Industri, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kiri) dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2025). ANTARA/HO-Kemenkum Jateng

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dengan hukuman masing-masing 16 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit.

Tuntutan dibacakan jaksa Fajar Santoso dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (20/4/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang.

“Para terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata jaksa dalam persidangan.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap modus yang digunakan berupa penyampaian laporan keuangan berbeda saat mengajukan pinjaman kepada tiga bank milik pemerintah daerah. Data tersebut tidak sesuai dengan laporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jaksa menilai Iwan Setiawan Lukminto berperan sebagai pelaku utama dalam perkara ini.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,3 triliun. Kerugian itu dinilai tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex telah dinyatakan pailit dan tidak memiliki aset yang cukup.

Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya praktik pencucian uang. Dana hasil tindak pidana disebut dialirkan ke rekening operasional perusahaan agar terlihat sebagai pendapatan sah, serta digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang tersebut digunakan untuk pembelian aset seperti tanah, rumah, apartemen, hingga kendaraan,” ujar jaksa.

Sebagai tambahan, jaksa menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti masing-masing Rp677 miliar. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # kerugian negara# sritex3 triliunbank daerahIwan Kurniawan LukmintoIwan Setiawan Lukmintojaksa penuntut umumkorupsi kreditlaporan keuangan gandaOJK SLIKRp1Tipikor SemarangTPPUUang pengganti
Previous Post

Pawai Budaya Naik Dango III Pontianak Satukan Etnis

Next Post

Imigrasi Tunda Keberangkatan 13 Calon Jemaah Haji Nonprosedural

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Tekan Arus Dana Haji ke Luar Negeri, Pemerintah Dorong Transaksi QRIS dan Wisata Arab Saudi

Imigrasi Tunda Keberangkatan 13 Calon Jemaah Haji Nonprosedural

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
DPR Soroti Desain MBG, Keterlibatan BPOM Dinilai Tak Cukup Cegah Keracunan

DPR Soroti Desain MBG, Keterlibatan BPOM Dinilai Tak Cukup Cegah Keracunan

10 September 2026
Uang Primer Adjusted Tumbuh 16,3 Persen pada Agustus 2026

Uang Primer Adjusted Tumbuh 16,3 Persen pada Agustus 2026

10 September 2026
Rokok Ilegal Tekan Industri Legal hingga Penerimaan Negara dan PAD

Rokok Ilegal Tekan Industri Legal hingga Penerimaan Negara dan PAD

10 September 2026
Bea Cukai Jakarta Sita 10,78 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp8,05 Miliar

Bea Cukai Jakarta Sita 10,78 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp8,05 Miliar

10 September 2026

Recent News

DPR Soroti Desain MBG, Keterlibatan BPOM Dinilai Tak Cukup Cegah Keracunan

DPR Soroti Desain MBG, Keterlibatan BPOM Dinilai Tak Cukup Cegah Keracunan

10 September 2026
Uang Primer Adjusted Tumbuh 16,3 Persen pada Agustus 2026

Uang Primer Adjusted Tumbuh 16,3 Persen pada Agustus 2026

10 September 2026
Rokok Ilegal Tekan Industri Legal hingga Penerimaan Negara dan PAD

Rokok Ilegal Tekan Industri Legal hingga Penerimaan Negara dan PAD

10 September 2026
Bea Cukai Jakarta Sita 10,78 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp8,05 Miliar

Bea Cukai Jakarta Sita 10,78 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp8,05 Miliar

10 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development