triggernetmedia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dengan hukuman masing-masing 16 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit.
Tuntutan dibacakan jaksa Fajar Santoso dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (20/4/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang.
“Para terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata jaksa dalam persidangan.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap modus yang digunakan berupa penyampaian laporan keuangan berbeda saat mengajukan pinjaman kepada tiga bank milik pemerintah daerah. Data tersebut tidak sesuai dengan laporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jaksa menilai Iwan Setiawan Lukminto berperan sebagai pelaku utama dalam perkara ini.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,3 triliun. Kerugian itu dinilai tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex telah dinyatakan pailit dan tidak memiliki aset yang cukup.
Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya praktik pencucian uang. Dana hasil tindak pidana disebut dialirkan ke rekening operasional perusahaan agar terlihat sebagai pendapatan sah, serta digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Uang tersebut digunakan untuk pembelian aset seperti tanah, rumah, apartemen, hingga kendaraan,” ujar jaksa.
Sebagai tambahan, jaksa menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti masing-masing Rp677 miliar. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya.











