triggernetmedia.com – Peredaran rokok ilegal dinilai tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menekan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) legal, tenaga kerja, petani tembakau, hingga pendapatan asli daerah (PAD).
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Yulia Astuti mengatakan maraknya rokok tanpa cukai telah memberikan tekanan terhadap ekosistem IHT dari sektor hulu hingga hilir. Karena itu, pemerintah mengapresiasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai untuk menekan peredaran produk ilegal.
“Kami dari Kementerian Perindustrian mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Kakanwil DJBC Jakarta, Kementerian Keuangan yang terus melakukan upaya penindakan terkait dengan rokok ilegal,” ujar Yulia di Kantor Kanwil Bea Cukai Jakarta, Kemayoran, Rabu (9/9/2026).
Menurut Yulia, tekanan terhadap industri legal salah satunya terlihat dari penurunan produksi rokok untuk pasar domestik yang tercatat sekitar 3 persen.
Kinerja sektor IHT juga ikut melemah. Pada 2024, produk domestik bruto (PDB) industri hasil tembakau masih tumbuh 3,49 persen. Namun, pertumbuhan tersebut kemudian berbalik menjadi minus 1,37 persen dan pada kuartal II 2026 kontraksinya kembali melebar menjadi minus 1,96 persen.
Di tengah penurunan produksi legal, rokok ilegal berpotensi mengambil pangsa pasar tanpa memberikan kontribusi cukai dan kewajiban lain sebagaimana produk resmi.
“Sejalan dengan hal tersebut, penerimaan negara terkait dengan penerimaan dari cukai dari hasil tembakau tersebut juga mengalami dampak. Tentu saja salah satunya adalah maraknya rokok ilegal pada beberapa waktu ini,” jelas Yulia.
Dampak pelemahan industri juga berpotensi menjalar ke tenaga kerja. Yulia menyebut ekosistem industri hasil tembakau dan sektor terkait menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja.
Menurutnya, jika produksi terus menurun, perusahaan dapat melakukan efisiensi melalui pengurangan waktu atau hari kerja. Dalam kondisi tertentu, tekanan tersebut berpotensi berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tekanan juga dapat dirasakan di sektor hulu. Berkurangnya produksi rokok berpotensi menurunkan kebutuhan bahan baku, termasuk tembakau yang dihasilkan petani.
Yulia menjelaskan, sebagian pabrik diperkirakan masih memiliki stok bahan baku dari tahun sebelumnya. Jika produksi kembali menurun, kebutuhan penyerapan tembakau pada musim panen berikutnya juga berpotensi ikut berkurang.
“Dengan berkurangnya produksi rokok di dalam negeri, stok bahan baku tembakau dari tahun sebelumnya diperkirakan masih tersedia di pabrik-pabrik industri hasil tembakau. Sehingga, hal ini berpotensi berkurangnya juga serapan daripada tembakau pada musim-musim panen daripada sisi hulunya,” ujarnya.
Penerimaan Pajak Rokok DKI Menurun
Tekanan akibat peredaran rokok ilegal juga tercermin pada penerimaan pajak rokok di DKI Jakarta. Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa mengatakan rokok legal menjadi salah satu sumber penerimaan daerah melalui pajak rokok.
“Pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai. Untuk 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak rokok mencapai Rp1,1 triliun,” kata Elvarinsa.
Namun, realisasi penerimaan hingga Agustus 2026 tercatat lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2025. Pada Agustus 2025, penerimaan pajak rokok mencapai Rp521 miliar, sedangkan hingga Agustus 2026 baru Rp444 miliar.
“Untuk periode 2026 per Agustus, kami mengalami penurunan penerimaan dari pajak rokok. Tahun lalu Rp521 miliar per Agustus 2025, dan Agustus 2026 itu di Rp444 miliar. Artinya, ada penurunan,” ujarnya.
Dengan demikian, penerimaan tersebut turun sekitar Rp77 miliar atau hampir 15 persen secara tahunan.
Elvarinsa berharap penindakan terhadap rokok ilegal dapat diperkuat agar peredaran produk tanpa cukai dapat ditekan dan penerimaan pajak rokok kembali meningkat.
“Mudah-mudahan dengan adanya penindakan juga dapat meningkatkan penerimaan kita terutama pendapatan asli daerah, khususnya di pajak rokok,” katanya.
Bea Cukai Perkuat Pengawasan
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendi Darnadi menilai peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produk legal harus memenuhi kewajiban cukai dan ketentuan lainnya, sementara produk ilegal dapat dijual lebih murah karena tidak menanggung beban yang sama.
Untuk menghadapi kondisi tersebut, Bea Cukai akan memperkuat pengawasan berbasis manajemen risiko, kegiatan intelijen, serta koordinasi dengan instansi terkait.
“Ke depan kami berkomitmen untuk terus menguatkan pengawasan dengan berbasis kepada risk management, melakukan kegiatan intelijen yang lebih prudent, dan kolaborasi antarinstansi,” kata Hendi.
Menurutnya, sinergi dengan Kementerian Perindustrian diperlukan untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri hasil tembakau legal, menjaga keberlangsungan tenaga kerja, serta memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya.
Pemerintah juga mendorong masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan aktivitas produksi maupun peredarannya kepada Bea Cukai.
Yulia menegaskan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat perlu mengambil peran untuk memutus rantai peredaran produk ilegal.
Masyarakat juga diimbau tidak membeli, menjual, menyimpan, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal.
Melalui pengawasan dan penindakan yang lebih kuat, pemerintah berharap tekanan terhadap industri legal dapat dikurangi sekaligus menjaga penerimaan negara, penerimaan daerah, lapangan kerja, dan keberlanjutan ekosistem industri hasil tembakau.











