triggernetmedia.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta mengamankan 10.783.800 batang rokok ilegal dalam rangkaian penindakan di wilayah Jakarta. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8,05 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Jakarta Hendri Darnadi mengatakan sebagian besar rokok ilegal tersebut diamankan dalam operasi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Marunda pada 31 Agustus hingga 1 September 2026.
Dalam tiga kali penindakan di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, petugas menemukan 10.067.000 batang rokok ilegal. Nilai potensi kerugian negara dari barang tersebut diperkirakan mencapai Rp7,51 miliar.
Sementara itu, KPPBC TMP A Marunda juga menerima penyerahan perkara dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berupa 45 koli yang berisi 716.800 batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara dari penyerahan tersebut diperkirakan mencapai Rp534 juta.
“Dengan demikian, keseluruhan barang yang kami sampaikan pada hari ini mencapai 10.783.800 batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp8,05 miliar,” kata Hendri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Berdasarkan penelitian sementara Bea Cukai, jutaan batang rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Jawa Timur. Jakarta diduga dimanfaatkan sebagai titik transit sebelum barang dikirim ke sejumlah wilayah lain, termasuk Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan.
Hendri mengatakan seluruh barang hasil penindakan masih menjalani penelitian lebih lanjut. Proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, posisi Jakarta sebagai pusat perdagangan, distribusi, dan logistik memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian. Namun, kondisi tersebut juga membuka peluang bagi jaringan peredaran barang ilegal untuk memanfaatkan Jakarta sebagai jalur transit.
Karena itu, pengawasan Bea Cukai tidak hanya diarahkan pada tempat penjualan. Petugas juga memperketat pengawasan terhadap gudang, sarana pengangkut, perusahaan jasa titipan, hingga jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan yang dilakukan Kanwil DJBC Jakarta bersama kantor pelayanan Bea Cukai di wilayah Jakarta.
Hingga awal September 2026, Bea Cukai Jakarta telah melakukan 413 kegiatan penindakan di bidang cukai. Dari seluruh operasi tersebut, sebanyak 59.767.108 batang hasil tembakau ilegal telah diamankan.
Jumlah tersebut meningkat sekitar 31,7 persen dibandingkan hasil penindakan sepanjang 2025 yang mencapai 45.376.082 batang.
Sementara nilai barang hasil penindakan sepanjang 2026 mencapai sekitar Rp83,39 miliar dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp46,79 miliar.
Meski angka penindakan meningkat, Hendri mengingatkan capaian tersebut tidak semata-mata menunjukkan keberhasilan pemberantasan. Tingginya jumlah barang ilegal yang ditemukan juga menjadi gambaran bahwa peredaran rokok tanpa memenuhi ketentuan masih menjadi tantangan.
Karena itu, Bea Cukai Jakarta akan terus memperkuat pengawasan melalui kegiatan intelijen, analisis risiko, pemantauan jalur distribusi, tindak lanjut informasi masyarakat, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Langkah tersebut diharapkan dapat memutus rantai distribusi rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari potensi kehilangan akibat peredaran hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.










