triggernetmedia.com – Pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali menghasilkan kesepakatan penting. Pemerintah dan DPR RI sepakat menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari sistem kepegawaian nasional.
Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa ke depan hanya akan ada dua jenis ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menyampaikan bahwa penghapusan status paruh waktu dilakukan untuk menyederhanakan tata kelola sekaligus memastikan kepastian status bagi pegawai pemerintah.
“Ke depan tidak ada lagi PPPK paruh waktu. ASN hanya dua: PNS dan PPPK,” ujarnya.
PPPK Dikembalikan untuk Kalangan Profesional
Salah satu perubahan besar dalam revisi UU ASN adalah pengembalian fungsi PPPK sesuai desain awal: diperuntukkan bagi tenaga profesional dan ahli dengan kompetensi khusus.
Dengan demikian, rekrutmen PPPK tidak lagi diprioritaskan sebagai solusi massal bagi tenaga honorer. Seleksi PPPK nantinya akan menerapkan standar nilai dan kualifikasi yang lebih ketat untuk memastikan kualitas pegawai yang direkrut.
Nasib Skema Paruh Waktu
Meski dihapus dari regulasi, skema paruh waktu tetap diakui sebagai kebijakan transisi untuk melindungi tenaga honorer agar tidak langsung kehilangan pekerjaan. Skema tersebut akan berjalan sementara, hingga pemerintah daerah memiliki anggaran dan formasi penuh untuk mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.
Mekanismenya berlangsung bertahap:
-
honorer ditempatkan sementara dalam skema paruh waktu,
-
diusulkan naik menjadi PPPK penuh waktu ketika formasi tersedia,
-
status paruh waktu hilang seiring seluruh pegawai beralih ke status penuh waktu.
Dengan penataan ulang ini, pemerintah menargetkan terciptanya birokrasi yang lebih profesional, efektif, dan bebas dari ketidakpastian status kepegawaian.




