Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result

Warning: Attempt to read property "term_id" on null in /home/u759181674/domains/triggernetmedia.com/public_html/wp-content/plugins/jnews-breadcrumb/class.jnews-breadcrumb.php on line 199

Warning: Attempt to read property "name" on null in /home/u759181674/domains/triggernetmedia.com/public_html/wp-content/plugins/jnews-breadcrumb/class.jnews-breadcrumb.php on line 199
Home

Warning: Attempt to read property "term_id" on null in /home/u759181674/domains/triggernetmedia.com/public_html/wp-content/plugins/jnews-breadcrumb/class.jnews-breadcrumb.php on line 199

Warning: Attempt to read property "name" on null in /home/u759181674/domains/triggernetmedia.com/public_html/wp-content/plugins/jnews-breadcrumb/class.jnews-breadcrumb.php on line 199

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Dampak Kebijakan terhadap Tenaga Honorer & Pemda

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
26 November 2025
in ASN, Headline, Nasional, News
0
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Ilustrasi PNS (bkn.go.id)

0
SHARES
567
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali menghasilkan kesepakatan penting. Pemerintah dan DPR RI sepakat menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari sistem kepegawaian nasional.

Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa ke depan hanya akan ada dua jenis ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menyampaikan bahwa penghapusan status paruh waktu dilakukan untuk menyederhanakan tata kelola sekaligus memastikan kepastian status bagi pegawai pemerintah.
“Ke depan tidak ada lagi PPPK paruh waktu. ASN hanya dua: PNS dan PPPK,” ujarnya.

PPPK Dikembalikan untuk Kalangan Profesional

Salah satu perubahan besar dalam revisi UU ASN adalah pengembalian fungsi PPPK sesuai desain awal: diperuntukkan bagi tenaga profesional dan ahli dengan kompetensi khusus.

Dengan demikian, rekrutmen PPPK tidak lagi diprioritaskan sebagai solusi massal bagi tenaga honorer. Seleksi PPPK nantinya akan menerapkan standar nilai dan kualifikasi yang lebih ketat untuk memastikan kualitas pegawai yang direkrut.

Nasib Skema Paruh Waktu

Meski dihapus dari regulasi, skema paruh waktu tetap diakui sebagai kebijakan transisi untuk melindungi tenaga honorer agar tidak langsung kehilangan pekerjaan. Skema tersebut akan berjalan sementara, hingga pemerintah daerah memiliki anggaran dan formasi penuh untuk mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.

Mekanismenya berlangsung bertahap:

  • honorer ditempatkan sementara dalam skema paruh waktu,

  • diusulkan naik menjadi PPPK penuh waktu ketika formasi tersedia,

  • status paruh waktu hilang seiring seluruh pegawai beralih ke status penuh waktu.

Dengan penataan ulang ini, pemerintah menargetkan terciptanya birokrasi yang lebih profesional, efektif, dan bebas dari ketidakpastian status kepegawaian.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Tenaga HonorerbknEfisiensi kepegawaianKebijakan kepegawaian nasionalManajemen ASNPassing grade PPPKpegawai negeri sipilPegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPenghapusan PPPK Paruh WaktuPenyederhanaan BirokrasiPNSPPPKPPPK Paruh WaktuPPPK penuh waktuProfesionalisasi ASNReformasi BirokrasiRevisi UU ASNStruktur ASNSUharmenTransisi tenaga honorer
Previous Post

Kasus Korupsi Pengurangan Pajak di DJP Seret Nama Eks Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi

Next Post

DPD RI Soroti Meningkatnya Kasus Bullying, Dorong Pembentukan Satgas Nasional

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
DPD RI Soroti Meningkatnya Kasus Bullying, Dorong Pembentukan Satgas Nasional

DPD RI Soroti Meningkatnya Kasus Bullying, Dorong Pembentukan Satgas Nasional

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Penyidikan Kasus yang Dikaitkan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah Perlu Lebih Transparan

Penyidikan Kasus yang Dikaitkan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah Perlu Lebih Transparan

11 Juli 2026
Penyidik Kortastipidkor Polri Masih Dalami Alat Bukti, Tersangka Tiga Kasus Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Diumumkan

Penyidik Kortastipidkor Polri Masih Dalami Alat Bukti, Tersangka Tiga Kasus Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Diumumkan

11 Juli 2026
Polri Sita Emas 74 Kg dan Uang Bernilai Ratusan Miliar Hasil Penggeledahan Kasus Jampidsus

Polri Sita Emas 74 Kg dan Uang Bernilai Ratusan Miliar Hasil Penggeledahan Kasus Jampidsus

11 Juli 2026
Prabowo Resmikan Lima Bendungan Senilai Rp9,79 Triliun

Prabowo Resmikan Lima Bendungan Senilai Rp9,79 Triliun

11 Juli 2026

Recent News

Penyidikan Kasus yang Dikaitkan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah Perlu Lebih Transparan

Penyidikan Kasus yang Dikaitkan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah Perlu Lebih Transparan

11 Juli 2026
Penyidik Kortastipidkor Polri Masih Dalami Alat Bukti, Tersangka Tiga Kasus Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Diumumkan

Penyidik Kortastipidkor Polri Masih Dalami Alat Bukti, Tersangka Tiga Kasus Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Diumumkan

11 Juli 2026
Polri Sita Emas 74 Kg dan Uang Bernilai Ratusan Miliar Hasil Penggeledahan Kasus Jampidsus

Polri Sita Emas 74 Kg dan Uang Bernilai Ratusan Miliar Hasil Penggeledahan Kasus Jampidsus

11 Juli 2026
Prabowo Resmikan Lima Bendungan Senilai Rp9,79 Triliun

Prabowo Resmikan Lima Bendungan Senilai Rp9,79 Triliun

11 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development