triggernetmedia.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah namanya dikaitkan dengan penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Selama menjabat sebagai Jampidsus sejak 2022, Febrie dikenal menangani sejumlah perkara korupsi bernilai besar. Di antaranya dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga, dugaan korupsi di PT Timah, dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, hingga dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Febrie juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sebelumnya, ia pernah menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Nama Febrie mencuat setelah penyidik melakukan penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi. Salah satunya sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang sempat dikaitkan dengan dirinya.
Febrie membantah memiliki keterkaitan dengan tempat usaha tersebut.
“Saya tegaskan, Jampidsus tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis yang diberitakan di media sosial seperti di Cipete,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).
Penyidik juga menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, dan menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
Febrie mengakui rumah tersebut merupakan milik pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Namun, ia menyatakan emas dan uang yang ditemukan bukan miliknya.
“Rumah Sentul itu memang rumah pribadi saya yang sudah lama. Mengenai uang yang ditemukan, ada pemiliknya, ada kegiatannya, ada orang-orangnya. Semua itu akan dipertanggungjawabkan melalui proses hukum,” ujarnya.
Pakar Soroti Transparansi Penyidikan
Pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, menilai penyidikan yang dilakukan kepolisian perlu disertai penjelasan yang lebih terbuka kepada publik. Menurut dia, penyidik semestinya menjelaskan keterkaitan barang bukti yang disita dengan perkara yang sedang ditangani.
“Yang perlu dijelaskan adalah duduk persoalannya. Barang yang disita terkait perkara apa, siapa pihak yang diduga terlibat, dan pasal apa yang sedang diterapkan,” kata Hery kepada Suara.com, Jumat (10/7/2026).
Menurut Hery, penyampaian informasi tersebut penting agar masyarakat memahami arah penyidikan dan tidak menimbulkan spekulasi.
Ia juga mengingatkan bahwa penyitaan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
“Kalau memang ada keterkaitan dengan seseorang, termasuk pejabat, penyidik sebaiknya menjelaskan dalam koridor hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian di ruang publik,” ujarnya.
Hery menilai keterbukaan dalam penanganan perkara menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Hingga kini, Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik menyatakan masih mendalami alat bukti yang telah disita dari sejumlah lokasi penggeledahan.










