triggernetmedia.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memamerkan barang bukti hasil penggeledahan dalam tiga perkara dugaan korupsi yang tengah disidik. Barang bukti tersebut meliputi emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Barang bukti ditampilkan menjelang konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026) malam.
Tiga perkara yang sedang ditangani yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).
Barang bukti diperoleh dari serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya kantor PT CBS di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, sebuah ruko di kawasan Cipete, apartemen di Pacific Place Jakarta, sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, serta sebuah tempat usaha penukaran valuta asing di Jakarta Selatan.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto sebelumnya mengatakan seluruh perkara ditangani melalui penyidikan bersama (joint investigation) dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Menurut Totok, dari rumah di kawasan Sentul, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Setelah dikonversi, nilai barang bukti dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Sementara itu, dari sebuah kafe di kawasan Cipete, penyidik menyita dokumen, telepon seluler, serta uang tunai dalam tiga mata uang dengan nilai sekitar Rp60 miliar. Adapun dari sebuah tempat penukaran valuta asing di kawasan yang sama, polisi menyita mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Salah satu lokasi penggeledahan yang menjadi perhatian adalah rumah di kawasan Sentul. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengakui rumah tersebut merupakan miliknya dan telah dimiliki sejak lama.
Namun, Febrie belum memberikan penjelasan mengenai kepemilikan emas batangan maupun uang tunai yang disita penyidik dari rumah tersebut. Ia hanya menyatakan seluruh barang yang diamankan memiliki pemilik dan keterkaitannya dengan perkara akan dijelaskan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Penggeledahan di rumah Sentul merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang kini telah mencakup 13 lokasi. Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang lain yang masih didalami keterkaitannya dengan tiga perkara yang sedang ditangani.










