triggernetmedia.com – Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam penyidikan gabungan tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penyidik menyatakan masih mendalami alat bukti sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan penetapan tersangka akan diumumkan setelah proses penyidikan dinilai tuntas.
“Kami akan menyampaikan tersangka pada tahap berikutnya. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. Kita beri ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Penyidikan tersebut menjadi perhatian publik setelah Kortastipidkor Polri memamerkan barang bukti hasil penggeledahan di sejumlah lokasi. Barang bukti yang disita antara lain emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Tiga perkara yang tengah disidik meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT Citra Borneo Sumberdaya (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI).
Penggeledahan dilakukan di sedikitnya 13 lokasi, termasuk kantor PT CBS di Kabupaten Tangerang, sebuah kafe dan tempat penukaran valuta asing di kawasan Cipete, apartemen di kawasan Pacific Place, serta sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari rumah di Sentul, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam berbagai mata uang yang diperkirakan bernilai sekitar Rp476 miliar. Sementara itu, dari sebuah kafe di Cipete disita dokumen, telepon seluler, serta uang tunai dengan nilai sekitar Rp60 miliar. Adapun dari tempat penukaran valuta asing di kawasan yang sama, polisi menyita mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.
Rumah di Sentul tersebut diakui sebagai milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Namun, Febrie belum memberikan keterangan mengenai kepemilikan emas maupun uang tunai yang disita dari rumah tersebut. Ia menyatakan seluruh barang yang diamankan memiliki pemilik dan keterkaitannya dengan perkara akan dijelaskan melalui proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain emas dan uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang lain yang masih didalami keterkaitannya dengan tiga perkara yang sedang disidik.










