triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal yang masih belum terlindungi secara optimal. Hingga kini, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Pontianak mencapai 40,71 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata Kalimantan Barat yang berada di angka 28,32 persen.
Meski menjadi yang tertinggi di Kalimantan Barat, capaian tersebut masih berada di bawah target sebesar 55,80 persen. Artinya, pemerintah masih harus mengejar selisih sekitar 15,1 persen untuk mencapai target tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan perluasan kepesertaan bukan hanya berkaitan dengan perlindungan pekerja, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi keluarga ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun kehilangan kemampuan untuk bekerja.
“Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau menghadapi risiko lainnya, dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja tersebut, tetapi juga keluarga yang menjadi tanggungannya,” ujar Amirullah dalam rapat Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (9/9/2026).
Untuk mempercepat perluasan kepesertaan, Amirullah mendorong perbaikan basis data, penguatan sosialisasi, serta edukasi yang lebih masif kepada masyarakat. Pemerintah juga perlu memastikan pekerja yang selama ini belum tersentuh program jaminan sosial dapat teridentifikasi dan memperoleh perlindungan.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya merupakan program perlindungan bagi pekerja, tetapi juga bagian penting dari strategi pembangunan sosial ekonomi daerah,” katanya.
Menurutnya, pekerja merupakan salah satu penggerak utama perekonomian daerah, baik pada sektor formal maupun informal. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja perlu menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemberi kerja, pekerja, dan berbagai pemangku kepentingan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Suhuri Ali mengatakan manfaat program jaminan sosial telah dirasakan masyarakat dalam jumlah yang cukup besar. Hingga Agustus 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim sekitar Rp115 miliar di Kota Pontianak.
Nilai tersebut mencakup berbagai program perlindungan bagi peserta dan keluarganya. Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi yang terbesar dengan nilai Rp93 miliar yang diberikan kepada 6.644 peserta.
Selain itu, pembayaran manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja mencapai Rp8 miliar melalui 2.700 transaksi. Jaminan Kematian telah dibayarkan sekitar Rp7 miliar, sedangkan Jaminan Pensiun mencapai Rp4 miliar.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia dengan total sekitar Rp1,6 miliar untuk jenjang pendidikan mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
“Posisi coverage kita (Pontianak) saat ini 40,71 persen. Saat ini yang tertinggi se-Kalimantan Barat adalah Kota Pontianak,” ujar Suhuri.
Untuk mengejar target 55,80 persen, BPJS Ketenagakerjaan akan memperluas sasaran kepesertaan ke sejumlah sektor yang dinilai masih memiliki tingkat perlindungan rendah.
Sektor jasa konstruksi menjadi salah satu prioritas. Berdasarkan data LKPP, dari 744 entitas proyek, baru 438 proyek yang telah terdaftar dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Pontianak dan Dinas Tenaga Kerja akan mendorong peningkatan kepatuhan pada sektor tersebut.
Segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjadi perhatian. Pekerja di kafe, rumah makan, toko, toko bangunan, apotek, dan berbagai usaha kecil lainnya dinilai masih banyak yang belum mendapatkan perlindungan.
“Kami juga titipkan sektor UMKM. Masih banyak usaha kecil dan mikro yang belum melindungi pekerjanya,” kata Suhuri.
Selain UMKM, perluasan kepesertaan juga menyasar pekerja sekolah swasta, madrasah swasta, ekosistem koperasi, pekerja transportasi daring, hingga kurir.
Untuk pekerja transportasi daring, mekanisme pendaftaran kepesertaan sebenarnya telah tersedia melalui aplikasi. Namun, Suhuri menilai tantangannya adalah meningkatkan kesadaran pekerja untuk secara aktif melindungi dirinya.
“Untuk transportasi online dan kurir, secara aplikasi sebenarnya sudah ada tools-nya. Namun kesadaran untuk melindungi diri perlu kita bangun,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong keterlibatan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Dana CSR diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membantu pekerja rentan yang memiliki penghasilan tidak tetap dan belum memiliki perlindungan jaminan sosial.
“Konsep CSR ini bisa memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, yaitu pekerja yang penghasilannya tidak menentu dan kesadarannya terhadap jaminan sosial masih rendah,” jelas Suhuri.
Gagasan lainnya adalah mendorong aparatur sipil negara (ASN) ikut membantu melindungi pekerja rentan di lingkungan sekitarnya. Sasaran perlindungan dapat berupa asisten rumah tangga, pekerja kebun, orang tua, saudara, maupun warga sekitar yang bekerja secara informal atau mandiri.
“Gagasannya, ASN ikut melindungi pekerja rentan. Bisa asisten rumah tangga, orang tua, saudara, atau orang di sekitarnya yang bekerja informal,” katanya.
Kejari Dorong Kepatuhan Perusahaan
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo mengatakan pihaknya mendukung upaya meningkatkan cakupan kepesertaan melalui pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek Kota Pontianak.
Pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kejaksaan Negeri Pontianak menerbitkan surat keputusan pembentukan tim pada 19 Agustus 2026.
Agus menegaskan peran kejaksaan tidak hanya berada pada penegakan hukum. Kejaksaan juga dapat menjadi mitra pemerintah melalui pendekatan preventif, edukatif, dan kolaboratif untuk membangun kepatuhan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, maupun tindakan hukum lainnya untuk mendorong kepatuhan badan usaha.
“Kita perlu memastikan data antarinstansi dapat terintegrasi dengan baik, koordinasi berjalan efektif, dan langkah yang dilakukan mampu meningkatkan cakupan kepesertaan serta kepatuhan pemberi kerja,” ujarnya.
Dengan penguatan data, edukasi, kepatuhan perusahaan, serta kolaborasi antarlembaga, Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan optimistis cakupan perlindungan pekerja dapat terus diperluas hingga mencapai target yang telah ditetapkan.










