triggernetmedia.com – Pemerintah memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menyusul semakin beragamnya modus yang digunakan jaringan perdagangan orang. Perekrutan melalui media sosial hingga pengiriman warga negara Indonesia untuk bekerja dalam jaringan penipuan daring (online scam) di luar negeri kini menjadi perhatian serius.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago mengatakan perubahan modus tersebut membuat pemberantasan TPPO tidak cukup hanya dilakukan setelah kejahatan terjadi. Pemerintah perlu memperkuat deteksi dini sejak proses perekrutan hingga korban ditempatkan di negara atau lokasi tujuan.
Hal itu disampaikan Djamari selaku Ketua I Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa.
Berdasarkan data Polri, terdapat 385 perkara TPPO sepanjang 2025. Sementara pada periode Januari hingga 19 Agustus 2026, tercatat 98 perkara.
Menurut Djamari, perkembangan kasus tersebut menunjukkan jaringan TPPO terus menyesuaikan pola operasinya. Jika sebelumnya banyak berkaitan dengan pengiriman pekerja migran secara nonprosedural, kini modusnya berkembang ke eksploitasi seksual dan anak, perekrutan melalui media sosial, serta penipuan daring yang berujung pada eksploitasi korban.
Karena itu, pengawasan dinilai perlu dimulai sejak tahap paling awal, termasuk terhadap berbagai kanal digital yang dimanfaatkan pelaku untuk mencari dan menjaring calon korban.
“Tantangan utama kita bukan hanya berapa banyak perkara yang berhasil ditindak, tetapi juga bagaimana negara mampu mencegah perekrutan, mendeteksi korban sejak awal, memutus jaringan dan pendanaannya, memberikan perlindungan, serta memastikan korban dapat kembali dan berintegrasi secara sosial dan ekonomi,” ujar Djamari.
Pemerintah Dorong Basis Data TPPO Nasional
Selain deteksi dini, pemerintah menilai integrasi data menjadi bagian penting dalam memperkuat pemetaan dan penanganan TPPO. Informasi mengenai korban, modus kejahatan, lokasi perekrutan, jalur keberangkatan, negara tujuan, identitas pelaku, hingga perkembangan penanganan korban perlu terhubung dalam satu sistem.
Djamari mengatakan data yang terintegrasi akan membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pola TPPO serta menjadi dasar dalam mengambil kebijakan secara lebih tepat.
Karena itu, ia merekomendasikan pembentukan basis data TPPO nasional yang interoperable dan dapat digunakan oleh kementerian serta lembaga terkait.
“Dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan korban,” tambahnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menilai perkembangan teknologi telah membuat modus TPPO semakin kompleks. Kondisi tersebut menuntut pemerintah meningkatkan kemampuan dalam merancang kebijakan dan mekanisme respons.
“Modusnya makin canggih. Oleh karena itu, kita juga mesti makin canggih dalam merumuskan kebijakan dan merancang mekanisme respons terhadap isu-isu TPPO. Peran Komdigi juga sangat krusial di sini,” ujar Pratikno.
Pratikno juga mendorong pengembangan satu dashboard TPPO yang dapat digunakan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga. Sistem tersebut sekaligus diharapkan menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus perdagangan orang.
Dengan penguatan pengawasan digital, integrasi data, perlindungan korban, serta pemutusan jaringan dan pendanaan pelaku, pemerintah berharap pencegahan TPPO dapat dilakukan lebih cepat sebelum korban terjebak dalam jaringan perdagangan orang.










