triggernetmedia.com – Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 13 calon jemaah haji karena tidak menggunakan visa haji resmi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan penundaan tersebut dilakukan sebagai langkah perlindungan bagi jemaah.
“Sebanyak 13 orang calon jemaah haji nonprosedural kami tunda keberangkatannya karena tidak menggunakan visa haji,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Menurut Hendarsam, kebijakan ini bukan untuk menghalangi masyarakat menunaikan ibadah haji, melainkan untuk mencegah risiko yang dapat terjadi di Arab Saudi.
Ia menjelaskan, jemaah tanpa visa haji resmi berpotensi tertahan dan tidak dapat mengikuti rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.
“Kalau sampai lolos, mereka tetap tidak bisa berhaji karena pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan,” katanya.
Selain itu, jemaah nonprosedural berisiko menempuh jalur ilegal yang dapat membahayakan keselamatan.
Imigrasi mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi dalam penyelenggaraan ibadah haji guna menghindari berbagai risiko di negara tujuan.




