triggernetmedia.com – Nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terseret dalam dugaan skandal korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024. Eks pimpinan KPK sekaligus mantan Irjen Kemenag, Mochammad Jasin, secara terbuka meminta KPK segera memeriksa Yaqut karena dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2 triliun.
Dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad SpeakUp, Jasin mengungkap bahwa akar persoalan terletak pada kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang dari Arab Saudi. Sesuai UU No. 8 Tahun 2019, seharusnya kuota itu dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Kemenag justru menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang membagi kuota secara tidak proporsional, yakni 50:50.
“Ini pelanggaran serius. KMA tidak boleh melampaui Undang-Undang,” ujar Jasin, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, pembagian ini menggeser 10.371 calon jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat, dan dialihkan ke jalur haji khusus yang berbiaya tinggi. Jika satu paket haji khusus diasumsikan Rp200 juta, maka potensi nilai uang yang berpindah jalur mencapai Rp2 triliun.
“Yang keluarkan KMA itu Menteri. Kalau begitu, ya dia yang paling bertanggung jawab,” tegas Jasin. Ia menyebut kebijakan ini sebagai bentuk kezaliman dan pelanggaran moral, selain aspek hukum.
Jasin juga menyoroti lambannya KPK menindaklanjuti temuan yang sudah diungkap oleh Panitia Khusus (Pansus Haji) DPR. Ia meminta KPK segera memanggil Yaqut dan menggunakan upaya paksa bila perlu.
“Ini bukan hanya soal administrasi. Ini soal uang umat. Kalau zaman saya di KPK, enggak pakai lama,” katanya.
Saat ini, KPK masih berada pada tahap penyelidikan. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi, termasuk Ustadz Khalid Basalamah dan beberapa pejabat di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).




