triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan fakta-fakta baru yang terungkap selama proses persidangan perkara sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, pengembangan perkara dilakukan berdasarkan analisis terhadap aliran dana suap senilai sekitar Rp91 miliar yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
“Ada beberapa klaster dari Rp91 miliar,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Menurut Taufik, dana tersebut berasal dari perusahaan importir PT Blueray Cargo dan diduga digunakan untuk menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai maupun pihak lain guna mempermudah proses pengurusan kegiatan impor.
Dari dua sprindik yang diterbitkan, salah satunya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkap identitas maupun peran tersangka karena proses penyidikan masih berjalan.
“Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kami tetapkan tersangkanya ada satu. Karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai, jadi kami langsung tetapkan,” kata Taufik.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dalam perkara suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
John Field divonis dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Manajer Operasional PT Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Andri, masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti memberikan uang kepada pejabat Bea Cukai sebesar Rp61,7 miliar. Selain itu, terdapat pemberian fasilitas hiburan senilai Rp1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta, serta sebuah jam tangan TAG Heuer seharga Rp65 juta.
Hakim juga mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Dengan demikian, total nilai pemberian dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp91,7 miliar.
Dana tersebut diduga diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan dapat dipercepat. Namun, berdasarkan fakta persidangan, tujuan tersebut tidak tercapai.
Majelis hakim menyebut setelah pemberian uang dilakukan, justru semakin banyak barang impor perusahaan yang masuk jalur merah untuk pemeriksaan. Hal serupa juga terjadi setelah pemberian uang kepada Ahmad Dedi, yang dinilai tidak memberikan pengaruh terhadap proses kepabeanan.










