Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Aktif Selama 20 Hari

Imigrasi: Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku, Tunggu Permintaan Kejagung

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
22 Juli 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Aktif Selama 20 Hari

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/7/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memastikan status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berlaku selama 20 hari sejak diterbitkan. Meski penanganan perkaranya kini telah beralih ke Kejaksaan Agung, pencekalan tersebut belum dicabut.

Hendarsam menjelaskan, pencegahan yang diajukan Polda Metro Jaya tetap berlaku sesuai ketentuan hukum acara. Setelah masa berlaku berakhir, Imigrasi akan menunggu apakah Kejaksaan Agung mengajukan permohonan pencekalan baru.

“Sesuai dengan hukum acara masih berlaku yang lama sampai 20 hari. Setelah itu kami tinggal menunggu permintaan dari penyidik Kejaksaan, apakah akan dicekal lagi atau tidak,” kata Hendarsam di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.

Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.

Hendarsam menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi hanya menjalankan kewenangan administratif berdasarkan permintaan aparat penegak hukum maupun kementerian yang berwenang.

“Jika ada permintaan pencekalan dari aparat penegak hukum atau kementerian terkait, maka kami wajib menindaklanjutinya,” ujarnya.

Ia memastikan hingga saat ini status pencegahan terhadap Febrie Adriansyah masih aktif.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri pada Jumat (17/7/2026).

Berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Polri, Febrie saat ini baru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Adapun dua perkara lain, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara dan dugaan korupsi serta TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, hingga kini belum menetapkan tersangka.

Kejaksaan Agung menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta berkoordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Cekal ke luar negeriDon RittoFebrie AdriansyahHendarsam MarantokoImigrasikejaksaan agungKortastipidkorkorupsi PT ASABRIPencekalanpolda metro jayaPT. AsabriTPPU
Previous Post

KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru, Kembangkan Kasus Suap Rp91 Miliar di Bea Cukai

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Aktif Selama 20 Hari

Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Aktif Selama 20 Hari

22 Juli 2026
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru, Kembangkan Kasus Suap Rp91 Miliar di Bea Cukai

KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru, Kembangkan Kasus Suap Rp91 Miliar di Bea Cukai

22 Juli 2026
Kemkomdigi Temukan Modus Akali Registrasi SIM Biometrik, Penjual Gunakan Wajah Sendiri

Kemkomdigi Temukan Modus Akali Registrasi SIM Biometrik, Penjual Gunakan Wajah Sendiri

21 Juli 2026
DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Turki dan Malaysia

DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Turki dan Malaysia

21 Juli 2026

Recent News

Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Aktif Selama 20 Hari

Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Aktif Selama 20 Hari

22 Juli 2026
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru, Kembangkan Kasus Suap Rp91 Miliar di Bea Cukai

KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru, Kembangkan Kasus Suap Rp91 Miliar di Bea Cukai

22 Juli 2026
Kemkomdigi Temukan Modus Akali Registrasi SIM Biometrik, Penjual Gunakan Wajah Sendiri

Kemkomdigi Temukan Modus Akali Registrasi SIM Biometrik, Penjual Gunakan Wajah Sendiri

21 Juli 2026
DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Turki dan Malaysia

DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Turki dan Malaysia

21 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development