triggernetmedia.com – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memastikan status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berlaku selama 20 hari sejak diterbitkan. Meski penanganan perkaranya kini telah beralih ke Kejaksaan Agung, pencekalan tersebut belum dicabut.
Hendarsam menjelaskan, pencegahan yang diajukan Polda Metro Jaya tetap berlaku sesuai ketentuan hukum acara. Setelah masa berlaku berakhir, Imigrasi akan menunggu apakah Kejaksaan Agung mengajukan permohonan pencekalan baru.
“Sesuai dengan hukum acara masih berlaku yang lama sampai 20 hari. Setelah itu kami tinggal menunggu permintaan dari penyidik Kejaksaan, apakah akan dicekal lagi atau tidak,” kata Hendarsam di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.
Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.
Hendarsam menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi hanya menjalankan kewenangan administratif berdasarkan permintaan aparat penegak hukum maupun kementerian yang berwenang.
“Jika ada permintaan pencekalan dari aparat penegak hukum atau kementerian terkait, maka kami wajib menindaklanjutinya,” ujarnya.
Ia memastikan hingga saat ini status pencegahan terhadap Febrie Adriansyah masih aktif.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri pada Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Polri, Febrie saat ini baru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Adapun dua perkara lain, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara dan dugaan korupsi serta TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, hingga kini belum menetapkan tersangka.
Kejaksaan Agung menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta berkoordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.










