triggernetmedia.com – Penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dengan teknologi face recognition diharapkan mampu memperkuat keamanan identitas digital dan menekan penyalahgunaan nomor seluler. Namun, di lapangan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) masih menemukan praktik yang mengakali sistem tersebut.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan, sejumlah distributor maupun penjual kartu SIM diketahui mengaktifkan kartu menggunakan data biometrik atau wajah milik mereka sendiri sebelum kartu dijual kepada konsumen.
Temuan tersebut diperoleh saat Kemkomdigi melakukan pemantauan implementasi registrasi pelanggan berbasis biometrik di sejumlah pusat penjualan kartu SIM di kawasan Yogyakarta.
“Masih ada yang mau coba-coba. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai kemudian di-unregister, sehingga customer yang dirugikan,” ujar Edwin dalam keterangan resminya, Selasa (21/7/2026).
Menurut Edwin, praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen karena nomor telepon tidak tercatat atas identitas pemilik yang sebenarnya. Akibatnya, pengguna bisa mengalami kesulitan saat melakukan verifikasi identitas, mengakses layanan operator, hingga ketika nomor tersebut berkaitan dengan proses hukum.
Ia menegaskan, registrasi biometrik diterapkan untuk memastikan setiap nomor telepon terhubung langsung dengan identitas pengguna yang sah, sehingga penyalahgunaan identitas dapat dicegah.
“Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan. Kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita,” tegasnya.
Kemkomdigi menilai registrasi berbasis face recognition menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem identitas digital yang lebih aman. Selain mencegah penggunaan identitas palsu, sistem ini juga diharapkan mampu menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan digital sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.
Meski demikian, Edwin menekankan bahwa keberhasilan implementasi sistem tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kepatuhan seluruh pihak, mulai dari operator seluler hingga jaringan distributor dan penjual kartu SIM.
Kemkomdigi menyebut tingkat kepatuhan pelaku usaha terus menunjukkan perbaikan. Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, sebagian besar penjual telah menjalankan registrasi biometrik sesuai prosedur dengan menggunakan data wajah pelanggan secara langsung.
“Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak. Semoga yang belum patuh semakin berkurang sehingga implementasinya bisa berjalan lebih baik,” kata Edwin.
Ke depan, Kemkomdigi memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap penerapan registrasi SIM berbasis biometrik guna memastikan setiap nomor seluler benar-benar terdaftar atas identitas pemilik yang sah serta mendukung penguatan keamanan ekosistem digital nasional.










