triggernetmedia.com – Perubahan susunan tempat duduk dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (20/7/2026), menjadi sorotan publik. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang biasanya duduk sejajar dengan presiden kali ini ditempatkan di deretan menteri kabinet.
Pemerintah telah menjelaskan bahwa perubahan tersebut hanya berkaitan dengan penataan teknis ruang sidang. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menegaskan posisi duduk Gibran tidak memiliki kaitan dengan kedudukan maupun kewenangan konstitusional sebagai wakil presiden.
Meski demikian, pengamat politik sekaligus aktivis Forum Sipil Bersuara, Hamdi Putra, menilai perubahan tata letak tersebut dapat memunculkan pesan politik yang berbeda di mata publik.
“Menurut saya, ini bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi juga memiliki makna simbolik terkait hierarki kekuasaan di lingkungan pemerintahan,” ujar Hamdi, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam praktik Sidang Kabinet Paripurna selama ini, presiden dan wakil presiden umumnya duduk bersama di meja pimpinan sebagai simbol kesatuan kepemimpinan nasional. Namun, pada sidang kali ini Presiden Prabowo memimpin rapat dari meja utama seorang diri, sementara Gibran berada di sisi kanan bersama jajaran menteri koordinator.
Posisi Gibran terlihat sejajar dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Menurut Hamdi, konfigurasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa wakil presiden lebih berada pada posisi menerima arahan dibandingkan mendampingi presiden sebagai pimpinan sidang.
“Dalam politik, simbol visual sering kali lebih kuat daripada penjelasan verbal. Karena itu, perubahan sekecil apa pun bisa memunculkan berbagai interpretasi,” katanya.
Ia juga menilai perubahan tata letak tersebut dapat dibaca sebagai gambaran menguatnya sentralisasi kepemimpinan di tangan Presiden Prabowo. Meski demikian, Hamdi menegaskan penilaian tersebut merupakan interpretasi politik, bukan fakta mengenai perubahan kewenangan konstitusional.
Sementara itu, pemerintah tetap menegaskan tidak ada perubahan terhadap posisi maupun peran Wakil Presiden Gibran dalam pemerintahan. Penataan tempat duduk disebut murni dilakukan karena kebutuhan teknis penyelenggaraan Sidang Kabinet Paripurna.











