triggernetmedia.com – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang dinilai tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola kehutanan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai praktik korupsi, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan permainan dalam pemberian izin turut memperlemah pengawasan dan membuka ruang terjadinya kerusakan hutan.
Peneliti ICW Nisa Zonzoa mengatakan persoalan tersebut terlihat dari banyaknya kasus korupsi yang berkaitan dengan tata kelola hutan. Sepanjang 2010-2025, ICW mencatat 56 kasus dengan berbagai modus, antara lain penyalahgunaan wewenang, pemberian izin ilegal, suap, proyek fiktif, dan penggelapan dana.
Dari kasus-kasus tersebut, kerugian negara tercatat mencapai Rp4,8 triliun. Sementara dalam temuan ICW terkait pembakaran hutan ilegal di Kalimantan pada 2012, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp321 triliun.
“Korupsi tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat hilangnya fungsi ekologis hutan yang sulit dipulihkan dan dampaknya ditanggung masyarakat dalam jangka panjang,” kata Nisa melalui keterangan tertulis kepada Suara.com, Jumat (4/9/2026).
Menurut Nisa, korupsi dalam tata kelola kehutanan dapat berdampak langsung terhadap efektivitas pengawasan. Ketika sistem perizinan dan pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya, potensi pelanggaran di kawasan hutan menjadi semakin besar.
Jutaan Hektare Hutan Terbakar
ICW mencatat sebanyak 48 kejadian karhutla dalam sepuluh tahun terakhir yang menghanguskan sekitar 4.113.396 hektare kawasan hutan.
Kejadian karhutla tersebut berulang di sejumlah wilayah, dengan Kalimantan tercatat mengalami sembilan kali kejadian, Riau tujuh kali, dan Sumatera Selatan enam kali.
Nisa menilai pola tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kehutanan, termasuk penindakan terhadap pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pelanggaran.
Data Kementerian Lingkungan Hidup juga menjadi perhatian ICW. Dari 21 badan usaha yang telah disegel, sekitar 30 persen di antaranya disebut terbukti pernah terlibat dalam pelanggaran pada kasus sebelumnya.
“Apabila ditemukan unsur korupsi, aparat penegak hukum perlu menggunakan UU Tipikor dan mendorong pertanggungjawaban pidana korporasi,” ujarnya.
Minta Moratorium Izin Konsesi
Selain penegakan hukum, ICW menilai persoalan karhutla perlu dilihat dari hubungan antara kepentingan bisnis dan politik. Nisa menduga terdapat kemudahan akses bagi pengusaha tertentu yang berperan sebagai pemodal dalam konstelasi politik.
Menurutnya, kondisi tersebut berisiko membuat sumber daya hutan menjadi bagian dari transaksi kepentingan politik dan bisnis.
“Upaya pemberantasan korupsi di sektor kehutanan harus memastikan bahwa sumber daya hutan tidak menjadi komoditas pertukaran kepentingan politik dan bisnis,” katanya.
Karena itu, ICW mendesak pemerintah segera memberlakukan moratorium pemberian izin konsesi di kawasan hutan. Pemerintah juga diminta mengusut dugaan praktik transaksional dalam tata kelola kehutanan secara menyeluruh.
ICW menilai pemberantasan korupsi, pembenahan sistem perizinan, dan penguatan pengawasan harus dilakukan secara bersamaan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi mampu menyasar akar persoalannya.










