triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung menemukan ratusan ribu dolar Amerika Serikat yang diduga disembunyikan di sejumlah kendaraan milik eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Temuan tersebut menjadi bagian dari penyitaan aset dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025-2026.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan tim penyidik Jampidsus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
“Nilai estimasi aset yang disita dari saudara DH diperkirakan sebesar Rp8,4 miliar,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).
Salah satu temuan terbesar berupa uang tunai USD240 ribu yang ditemukan di dalam sebuah kotak besi berwarna biru pada mobil pickup bernomor polisi D 8649 UK. Kendaraan tersebut terparkir di lantai Apartemen Sentul Tower.
Penyidik kemudian menemukan USD20 ribu dan Rp9,9 juta dari Honda WR-V merah bernomor polisi F 1527 ABX.
Sementara itu, dari Toyota Avanza putih bernomor polisi B 1547 SZ, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp24,5 juta. Penyidik juga menemukan uang senilai Rp540 juta.
Selain uang yang ditemukan di sejumlah kendaraan, penyidik menyita uang tunai yang disimpan di dalam brankas. Isinya terdiri atas SGD150.800, USD21.600, dan Rp20 juta.
Sita Jam Tangan Rolex dan Mobil
Dalam penyitaan tersebut, Kejagung juga menemukan sejumlah barang mewah dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara.
Salah satunya satu unit jam tangan Rolex dengan estimasi nilai sekitar Rp300 juta. Penyidik turut menyita satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.
Anang mengatakan seluruh aset tersebut disita dalam rangka kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG di lingkungan BGN.
Penyidik masih mendalami keterkaitan aset dan uang tunai yang ditemukan dengan perkara yang tengah ditangani. Penyitaan juga menjadi bagian dari upaya Kejagung menelusuri aset yang diduga berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi.










