triggernetmedia.com – Di tengah polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, wacana revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi kembali mencuat. Namun, DPR RI menegaskan bahwa pembahasan revisi tersebut bukan merupakan respons terhadap putusan kontroversial tersebut, melainkan lanjutan dari proses legislasi yang telah rampung sejak periode sebelumnya.
Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, menyatakan bahwa rapat Komisi III DPR bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang digelar Rabu (9/7/2025), tidak membahas substansi putusan MK mengenai pemilu.
“Agenda rapat hari ini murni soal anggaran tahun 2026. Tidak ada pembahasan terkait putusan MK soal pemilu terpisah,” ujar Heru saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Menurut Heru, MK saat ini menunggu tindak lanjut dari DPR sebagai lembaga legislatif terkait putusan tersebut. “Putusan MK sudah diucapkan. Kami tinggal menunggu bagaimana DPR menindaklanjutinya,” ucapnya.
Terkait isu revisi UU MK yang dikaitkan dengan putusan tersebut, Heru menyatakan belum mengetahui informasi tersebut. “Saya belum membaca berita soal itu,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa revisi UU MK bukan pembahasan baru. Menurut dia, revisi tersebut telah selesai dibahas pada periode DPR sebelumnya dan kini tinggal menunggu pengesahan di Rapat Paripurna.
“Revisi UU MK sudah selesai sejak lima tahun lalu, saya waktu itu Ketua Panja-nya. Sekarang tinggal menunggu Rapat Paripurna Tingkat II,” ujar Adies, Selasa (8/7).
Ia membantah bahwa revisi ini merupakan bentuk reaksi terhadap putusan MK terkait pemisahan pemilu. “Tidak ada revisi baru. Ini kelanjutan dari proses legislasi lama yang sudah melalui persetujuan tingkat I,” jelasnya.
Dari penelusuran di laman resmi DPR RI, RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024–2029.
Dengan demikian, pengesahan revisi UU MK tinggal menunggu penjadwalan Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dibawa ke Rapat Paripurna.




