triggernetmedia.com – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional telah berlangsung sejak 2004. Pemerintah kini menilai sudah saatnya melakukan penertiban sekaligus menetapkan aturan tegas terkait larangan membuka lahan perkebunan di wilayah konservasi.
“Ini merupakan aktivitas ilegal yang perlu segera ditertibkan,” kata Sjafrie saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, langkah penertiban ini tidak hanya soal pelestarian ekologis, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara. Ia menyoroti dampak buruk yang ditimbulkan akibat aktivitas ilegal terhadap keanekaragaman hayati.
“Binatang-binatang yang harusnya kita lindungi terpaksa berpindah ke habitat lain yang belum tentu mendukung kelangsungan hidup mereka,” jelasnya.
Sjafrie juga menekankan bahwa keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah memberikan dampak positif. Selain menjaga kawasan konservasi, satgas ini juga berkontribusi dalam peningkatan kesadaran wajib pajak dan penerimaan negara.
“Sejauh ini kita telah menerima Rp605 miliar dari kewajiban perpajakan, terdiri dari Rp165 miliar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Rp448 miliar dari sektor non-PBB,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberadaan Satgas PKH juga mendorong pemulihan aset negara secara fisik dan hukum. Sejak dibentuk pada Februari 2025, satgas ini telah menertibkan sekitar 2 juta hektare kawasan, dan ditargetkan meningkat menjadi 3 juta hektare pada Agustus mendatang.
“Ini bentuk nyata keberpihakan kita kepada rakyat dan mendukung strategi transformasi yang dijalankan pemerintah,” ujar Sjafrie.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Satgas PKH telah menyerahkan kembali sejumlah penguasaan kawasan hutan kepada negara. Pengembalian ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya dilakukan serah terima pertama di bawah komando Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Burhanuddin menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran tata kelola lingkungan, sekaligus bentuk perlindungan terhadap aset negara yang selama ini dikuasai secara ilegal.




