triggernetmedia.com – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyampaikan keprihatinan atas kasus gagal berangkatnya ribuan calon jemaah umrah PT Hanania Travel yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp60 miliar.
Menurut Hidayat, kasus tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah secara konsisten, khususnya dalam memperkuat perlindungan jemaah.
“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini,” kata Hidayat dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Anggota Komisi VIII DPR RI itu menjelaskan, salah satu poin penting dalam UU terbaru adalah penegasan bahwa penyelenggaraan umrah menjadi tanggung jawab pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 106A.
Karena itu, menurut dia, Kementerian Haji dan Umrah perlu terlibat aktif dalam penyelesaian kasus tersebut, termasuk mendorong adanya kompensasi atau ganti rugi bagi para jemaah.
“Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah,” ujarnya.
Hidayat juga mengingatkan bahwa Menteri Haji dan Umrah memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Ia mendorong pemerintah untuk lebih aktif mempublikasikan daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar, terakreditasi, dan sehat secara finansial agar masyarakat memiliki informasi yang memadai sebelum memilih biro perjalanan.
Selain itu, Hidayat mendukung langkah hukum yang ditempuh para korban dan menegaskan negara wajib memberikan perlindungan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran.
Ia juga mengingatkan para influencer dan tokoh publik agar lebih berhati-hati dalam memberikan promosi atau testimoni terhadap biro perjalanan umrah.











