Senin, 25 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Lewat MPP Pemkot dan Kemenag Fasilitasi Pencatatan Perkawinan Umat Buddha di Pontianak

Pelayanan Publik Terhadap Perlindungan Hukum Perkawinan

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
15 Juli 2025
in Headline, Kilas Kalbar, News, Pelayanan Publik, Pontianak
0
Lewat MPP Pemkot dan Kemenag Fasilitasi Pencatatan Perkawinan Umat Buddha di Pontianak

Disdukcapil Kota Pontianak bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak menggelar program pelayanan pencatatan perkawinan bagi umat Buddha di Mal Pelayanan Publik.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak menggelar program pelayanan pencatatan perkawinan bagi 10 pasangan umat Buddha. Kegiatan ini dipusatkan di Balai Nikah Mal Pelayanan Publik (MPP) Kapuas Indah, Selasa (15/7/2025), sebagai tindak lanjut nota kesepakatan antara Wali Kota dan Kepala Kemenag setempat.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Pontianak, Dwi Suryanti, menekankan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai dasar legalitas status seseorang dalam sistem administrasi negara.

Related posts

Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

25 Mei 2026
IHSG Anjlok 13 Persen di Mei 2026, Tekanan Global dan Rupiah Jadi Pemicu

IHSG Anjlok 13 Persen di Mei 2026, Tekanan Global dan Rupiah Jadi Pemicu

25 Mei 2026

“Tanpa pencatatan, pernikahan tidak sah di mata hukum. Ini berdampak pada hak-hak keperdataan, termasuk perlindungan hukum bagi anak dari pasangan tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pernikahan yang sah menurut agama wajib dicatat oleh negara. Disdukcapil pun bekerja sama dengan Kemenag dalam memfasilitasi pencatatan tersebut, baik bagi umat Muslim maupun non-Muslim.

“Untuk umat Muslim melalui isbat nikah di Pengadilan Agama, sedangkan non-Muslim seperti umat Buddha dan Konghucu dicatatkan di Disdukcapil,” jelas Dwi.

Namun, kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan masih rendah. Banyak yang mengira pernikahan adat atau kepercayaan sudah cukup sah tanpa perlu pencatatan negara.

“Khususnya untuk non-Muslim, masih banyak yang belum tahu bahwa pencatatan dilakukan di Disdukcapil,” katanya.

Tantangan lainnya muncul dari ketidaksesuaian nama dalam dokumen, terutama bagi warga keturunan Tionghoa yang sering memiliki lebih dari satu nama, seperti nama Tionghoa, nama Indonesia, atau alias.

“Hal ini menyulitkan saat proses verifikasi dokumen,” tambah Dwi.

Ia menjelaskan bahwa pencatatan tidak bisa langsung dilakukan setelah berkas diterima. Sesuai aturan, harus ada masa pengumuman selama 10 hari kerja untuk memberi kesempatan jika ada keberatan dari pihak ketiga.

“Misalnya, ada pihak yang keberatan karena salah satu calon pengantin pernah menikah. Ini untuk menjamin keabsahan hukum pencatatan,” pungkasnya.

Melalui program ini, Pemkot berharap semakin banyak pasangan non-Muslim yang mencatatkan pernikahan secara sah demi kepastian hukum dan perlindungan administrasi yang kuat bagi semua warga.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: administrasi kependudukan KalbarDisdukcapil Kota Pontianakkerja sama Pemkot Pontianak dan KemenagLayanan Jemput Bola Disdukcapillegalitas pernikahan di Indonesiamal pelayanan publik Pontianakpencatatan perkawinan umat Buddhapencatatan pernikahan non-Muslimpencatatan pernikahan sah menurut negaraperkawinan beda kepercayaanperkawinan sah menurut hukumperlindungan hukum anak hasil perkawinanpernikahan adat tanpa pencatatansosialisasi hak keperdataan pasangan nikahtantangan nama ganda pada dokumenUU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974verifikasi dokumen pernikahan Tionghoa
Previous Post

Pemkot Pontianak Terbaik se-Kalbar dalam 8 Aksi Penurunan Stunting

Next Post

Eks Konsultan Nadiem Makarim Dijemput Paksa Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Next Post
Eks Konsultan Nadiem Makarim Dijemput Paksa Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Eks Konsultan Nadiem Makarim Dijemput Paksa Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

25 Mei 2026
IHSG Anjlok 13 Persen di Mei 2026, Tekanan Global dan Rupiah Jadi Pemicu

IHSG Anjlok 13 Persen di Mei 2026, Tekanan Global dan Rupiah Jadi Pemicu

25 Mei 2026
Menkeu Purbaya : Ekonomi Indonesia Tak Akan Ulangi Krisis 1998

Menkeu Purbaya : Ekonomi Indonesia Tak Akan Ulangi Krisis 1998

25 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani
  • IHSG Anjlok 13 Persen di Mei 2026, Tekanan Global dan Rupiah Jadi Pemicu
  • Menkeu Purbaya : Ekonomi Indonesia Tak Akan Ulangi Krisis 1998

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

25 Mei 2026
IHSG Anjlok 13 Persen di Mei 2026, Tekanan Global dan Rupiah Jadi Pemicu

IHSG Anjlok 13 Persen di Mei 2026, Tekanan Global dan Rupiah Jadi Pemicu

25 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600