triggernetmedia.com, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak menggelar program pelayanan pencatatan perkawinan bagi 10 pasangan umat Buddha. Kegiatan ini dipusatkan di Balai Nikah Mal Pelayanan Publik (MPP) Kapuas Indah, Selasa (15/7/2025), sebagai tindak lanjut nota kesepakatan antara Wali Kota dan Kepala Kemenag setempat.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Pontianak, Dwi Suryanti, menekankan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai dasar legalitas status seseorang dalam sistem administrasi negara.
“Tanpa pencatatan, pernikahan tidak sah di mata hukum. Ini berdampak pada hak-hak keperdataan, termasuk perlindungan hukum bagi anak dari pasangan tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pernikahan yang sah menurut agama wajib dicatat oleh negara. Disdukcapil pun bekerja sama dengan Kemenag dalam memfasilitasi pencatatan tersebut, baik bagi umat Muslim maupun non-Muslim.
“Untuk umat Muslim melalui isbat nikah di Pengadilan Agama, sedangkan non-Muslim seperti umat Buddha dan Konghucu dicatatkan di Disdukcapil,” jelas Dwi.
Namun, kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan masih rendah. Banyak yang mengira pernikahan adat atau kepercayaan sudah cukup sah tanpa perlu pencatatan negara.
“Khususnya untuk non-Muslim, masih banyak yang belum tahu bahwa pencatatan dilakukan di Disdukcapil,” katanya.
Tantangan lainnya muncul dari ketidaksesuaian nama dalam dokumen, terutama bagi warga keturunan Tionghoa yang sering memiliki lebih dari satu nama, seperti nama Tionghoa, nama Indonesia, atau alias.
“Hal ini menyulitkan saat proses verifikasi dokumen,” tambah Dwi.
Ia menjelaskan bahwa pencatatan tidak bisa langsung dilakukan setelah berkas diterima. Sesuai aturan, harus ada masa pengumuman selama 10 hari kerja untuk memberi kesempatan jika ada keberatan dari pihak ketiga.
“Misalnya, ada pihak yang keberatan karena salah satu calon pengantin pernah menikah. Ini untuk menjamin keabsahan hukum pencatatan,” pungkasnya.
Melalui program ini, Pemkot berharap semakin banyak pasangan non-Muslim yang mencatatkan pernikahan secara sah demi kepastian hukum dan perlindungan administrasi yang kuat bagi semua warga.




