Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Lewat MPP Pemkot dan Kemenag Fasilitasi Pencatatan Perkawinan Umat Buddha di Pontianak

Pelayanan Publik Terhadap Perlindungan Hukum Perkawinan

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
15 Juli 2025
in Headline, Kilas Kalbar, News, Pelayanan Publik, Pontianak
0
Lewat MPP Pemkot dan Kemenag Fasilitasi Pencatatan Perkawinan Umat Buddha di Pontianak

Disdukcapil Kota Pontianak bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak menggelar program pelayanan pencatatan perkawinan bagi umat Buddha di Mal Pelayanan Publik.

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak menggelar program pelayanan pencatatan perkawinan bagi 10 pasangan umat Buddha. Kegiatan ini dipusatkan di Balai Nikah Mal Pelayanan Publik (MPP) Kapuas Indah, Selasa (15/7/2025), sebagai tindak lanjut nota kesepakatan antara Wali Kota dan Kepala Kemenag setempat.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Pontianak, Dwi Suryanti, menekankan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai dasar legalitas status seseorang dalam sistem administrasi negara.

“Tanpa pencatatan, pernikahan tidak sah di mata hukum. Ini berdampak pada hak-hak keperdataan, termasuk perlindungan hukum bagi anak dari pasangan tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pernikahan yang sah menurut agama wajib dicatat oleh negara. Disdukcapil pun bekerja sama dengan Kemenag dalam memfasilitasi pencatatan tersebut, baik bagi umat Muslim maupun non-Muslim.

“Untuk umat Muslim melalui isbat nikah di Pengadilan Agama, sedangkan non-Muslim seperti umat Buddha dan Konghucu dicatatkan di Disdukcapil,” jelas Dwi.

Namun, kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan masih rendah. Banyak yang mengira pernikahan adat atau kepercayaan sudah cukup sah tanpa perlu pencatatan negara.

“Khususnya untuk non-Muslim, masih banyak yang belum tahu bahwa pencatatan dilakukan di Disdukcapil,” katanya.

Tantangan lainnya muncul dari ketidaksesuaian nama dalam dokumen, terutama bagi warga keturunan Tionghoa yang sering memiliki lebih dari satu nama, seperti nama Tionghoa, nama Indonesia, atau alias.

“Hal ini menyulitkan saat proses verifikasi dokumen,” tambah Dwi.

Ia menjelaskan bahwa pencatatan tidak bisa langsung dilakukan setelah berkas diterima. Sesuai aturan, harus ada masa pengumuman selama 10 hari kerja untuk memberi kesempatan jika ada keberatan dari pihak ketiga.

“Misalnya, ada pihak yang keberatan karena salah satu calon pengantin pernah menikah. Ini untuk menjamin keabsahan hukum pencatatan,” pungkasnya.

Melalui program ini, Pemkot berharap semakin banyak pasangan non-Muslim yang mencatatkan pernikahan secara sah demi kepastian hukum dan perlindungan administrasi yang kuat bagi semua warga.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: administrasi kependudukan KalbarDisdukcapil Kota Pontianakkerja sama Pemkot Pontianak dan KemenagLayanan Jemput Bola Disdukcapillegalitas pernikahan di Indonesiamal pelayanan publik Pontianakpencatatan perkawinan umat Buddhapencatatan pernikahan non-Muslimpencatatan pernikahan sah menurut negaraperkawinan beda kepercayaanperkawinan sah menurut hukumperlindungan hukum anak hasil perkawinanpernikahan adat tanpa pencatatansosialisasi hak keperdataan pasangan nikahtantangan nama ganda pada dokumenUU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974verifikasi dokumen pernikahan Tionghoa
Previous Post

Pemkot Pontianak Terbaik se-Kalbar dalam 8 Aksi Penurunan Stunting

Next Post

Eks Konsultan Nadiem Makarim Dijemput Paksa Terkait Kasus Korupsi Chromebook

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Eks Konsultan Nadiem Makarim Dijemput Paksa Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Eks Konsultan Nadiem Makarim Dijemput Paksa Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kejagung Terbitkan Surat Rahasia, Minta Jajaran Tingkatkan Kewaspadaan

Kejagung Terbitkan Surat Rahasia, Minta Jajaran Tingkatkan Kewaspadaan

9 Juli 2026
Komisi X DPR Rampungkan Draf RUU Sisdiknas, Usulkan Wajib Belajar 13 Tahun hingga Perlindungan Guru

Komisi X DPR Rampungkan Draf RUU Sisdiknas, Usulkan Wajib Belajar 13 Tahun hingga Perlindungan Guru

9 Juli 2026
Perpres 111/2025 dan Polemik LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Dampaknya?

Perpres 111/2025 dan Polemik LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Dampaknya?

9 Juli 2026
Dugaan Korupsi BUMN dan TPPU, Polisi Geledah 12 Kafe

Dugaan Korupsi BUMN dan TPPU, Polisi Geledah 12 Kafe

9 Juli 2026

Recent News

Kejagung Terbitkan Surat Rahasia, Minta Jajaran Tingkatkan Kewaspadaan

Kejagung Terbitkan Surat Rahasia, Minta Jajaran Tingkatkan Kewaspadaan

9 Juli 2026
Komisi X DPR Rampungkan Draf RUU Sisdiknas, Usulkan Wajib Belajar 13 Tahun hingga Perlindungan Guru

Komisi X DPR Rampungkan Draf RUU Sisdiknas, Usulkan Wajib Belajar 13 Tahun hingga Perlindungan Guru

9 Juli 2026
Perpres 111/2025 dan Polemik LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Dampaknya?

Perpres 111/2025 dan Polemik LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Dampaknya?

9 Juli 2026
Dugaan Korupsi BUMN dan TPPU, Polisi Geledah 12 Kafe

Dugaan Korupsi BUMN dan TPPU, Polisi Geledah 12 Kafe

9 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development