triggernetmedia.com, JAKARTA – Konsultan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/7/2025), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan TIK, termasuk laptop Chromebook, di lingkungan Kemendikbudristek.
Kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, menyebutkan bahwa penjemputan paksa dilakukan ketika kliennya sedang bermain bersama anaknya di rumah.
“Di rumah ada istri. Saat dijemput, dia sedang main sama anak,” ujar Indra kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung.
Indra juga mengonfirmasi bahwa penjemputan dilakukan di lokasi yang berbeda dari kediaman Ibrahim yang sebelumnya telah digeledah oleh penyidik. Ibrahim dijemput sekitar pukul 14.35 WIB, dan langsung dibawa ke Kejagung untuk diperiksa.
Pada hari yang sama, Nadiem Makarim juga menjalani pemeriksaan di Kejagung. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.07 WIB, sementara pemeriksaan terhadap Ibrahim masih terus berlangsung hingga malam.
Pukul 21.00 WIB, Kejaksaan Agung menjadwalkan konferensi pers untuk memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun ini. Ibrahim disinyalir berpotensi mengalami peningkatan status hukum dalam perkara tersebut.
Latar Belakang Kasus
Dugaan korupsi ini bermula dari proyek pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang SD, SMP, dan SMA yang dijalankan oleh Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Salah satu item yang diadakan adalah laptop berbasis sistem operasi Chromebook.
Perangkat Chromebook sendiri sempat diujicoba sejak masa kepemimpinan Mendikbud Muhadjir Effendy, namun dinilai kurang efektif karena sangat bergantung pada jaringan internet, yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Meski demikian, Kemendikbudristek di bawah pimpinan Nadiem tetap melanjutkan pengadaan perangkat ini. Kejagung menduga terjadi pemufakatan jahat dalam proses pengadaan tersebut.
Nadiem Makarim sebelumnya menyatakan bahwa pengadaan dilakukan untuk sekolah-sekolah di wilayah yang sudah memiliki akses internet. Namun, aparat penegak hukum menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.




