triggernetmedia.com – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 kembali menjadi sorotan. Aturan yang diteken Presiden pada 24 Oktober 2025 itu memicu perdebatan setelah mencantumkan “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)” sebagai salah satu ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya.
Polemik tidak hanya berkutat pada isu pertahanan negara. Sejumlah kalangan menilai pencantuman tersebut berpotensi memengaruhi perlindungan hak asasi manusia (HAM), sementara pemerintah dan sebagian anggota DPR memandangnya sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan sosial dan budaya bangsa.
Perdebatan mengenai aturan itu kembali mengemuka di tengah berbagai aksi demonstrasi yang menyoroti kebijakan pemerintah, mulai dari isu ekonomi, proyek strategis nasional, dugaan korupsi, hingga situasi keamanan di Papua.
Dokumen Pertahanan, Bukan Aturan Pidana
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan sektoral.
Dalam lampirannya, pemerintah membagi ancaman menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Pada bagian ancaman nonmiliter, pemerintah memasukkan berbagai persoalan seperti radikalisme, separatisme, judi daring, narkotika, perdagangan ilegal, serangan siber, hingga penyebaran budaya LGBTQ.
Meski demikian, aturan tersebut tidak mengatur sanksi pidana ataupun melarang orientasi seksual tertentu. Perpres itu lebih berfungsi sebagai dokumen arah kebijakan pertahanan nasional.
Namun, justru karena menjadi pedoman lintas kementerian dan lembaga, sejumlah akademisi menilai dampaknya bisa meluas dalam bentuk kebijakan turunan.
DPR: Bagian dari Ketahanan Sosial
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menilai pencantuman penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter merupakan bentuk komitmen negara menjaga nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
“Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi rakyat Indonesia dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut Oleh, kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat ketahanan keluarga, menjaga moral bangsa, serta mempertahankan ideologi negara.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah melihat isu LGBTQ bukan semata persoalan individu, melainkan ditempatkan dalam kerangka ketahanan nasional berbasis sosial dan budaya.
Akademisi: Berpotensi Membatasi Hak Warga
Pandangan berbeda disampaikan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratraman.
Ia menilai pelabelan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang dijamin konstitusi.
“Ini karena jelas bertentangan dengan prinsip hak atas orientasi seksual sebagai hak asasi manusia, selain itu juga membuat perlindungan hak atas ekspresi, hak atas rasa aman, dan perlakuan setara di muka hukum akan terancam atau terlanggar,” katanya.
Menurut Herlambang, persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya sanksi pidana dalam Perpres tersebut.
Yang lebih penting, kata dia, ialah potensi lahirnya kebijakan turunan yang menjadikan kelompok tertentu sebagai objek pembatasan.
“Mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter jelas keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang legitimate.”
Ia juga mengingatkan bahwa pelabelan suatu kelompok sebagai ancaman negara berpotensi memperbesar legitimasi tindakan diskriminasi maupun persekusi.
“Saya sangat khawatir ini melegitimasi tindakan persekusi, diskriminasi, atau pembungkaman hak sipil di tingkat aparat maupun masyarakat.”
Berpotensi Memicu Konflik Horizontal
Sosiolog UGM, R. Derajad Sulistyo Widhyharto, melihat persoalan tersebut dari perspektif sosial.
Menurut dia, pemerintah belum menunjukkan adanya kajian multidisipliner yang memadai sebelum memasukkan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
“LGBT itu hak. Problemnya bukan keberadaannya, tetapi bagaimana relasinya ketika berinteraksi dengan masyarakat.”
Ia menilai apabila negara memandang isu LGBTQ sebagai persoalan sosial, pendekatan yang ditempuh seharusnya berbasis kebijakan sosial, bukan keamanan.
“Mestinya pendekatannya nonmiliter.”
Derajad juga mengingatkan bahwa keberadaan Perpres tersebut dapat dijadikan legitimasi oleh kelompok tertentu untuk melakukan tindakan diskriminatif.
“Kelompok-kelompok masyarakat mempunyai rujukan, rujukannya adalah Perpres.”
Menurut dia, risiko terbesar justru muncul di tingkat masyarakat.
“Yang berkonflik itu horizontal, masyarakat dengan kelompok.”
Citra Indonesia Dipertaruhkan
Selain berdampak di dalam negeri, Herlambang menilai kebijakan tersebut juga dapat memengaruhi posisi Indonesia di tingkat internasional.
Menurutnya, pencantuman LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter berpotensi dipersepsikan bertentangan dengan komitmen Indonesia terhadap penghormatan HAM.
“Jelas ini akan merugikan pemerintah Indonesia sendiri.”
Ia menambahkan, perhatian negara semestinya lebih diarahkan pada ancaman yang bersifat struktural, seperti korupsi, kemiskinan, kerusakan lingkungan, maupun kejahatan transnasional.
“Problem dasar struktural menjadi bergeser ke problem kultural yang akhirnya membenturkan warga dengan warga.”
Polemik Perpres Nomor 111 Tahun 2025 pada akhirnya menunjukkan adanya perbedaan cara pandang mengenai konsep ancaman terhadap negara. Pemerintah menempatkannya dalam kerangka ketahanan sosial dan budaya, sedangkan sejumlah akademisi menilai kebijakan tersebut berpotensi menggeser isu hak warga negara menjadi persoalan keamanan. Tarik-menarik dua perspektif inilah yang diperkirakan akan terus menjadi ruang perdebatan dalam pembahasan kebijakan pertahanan nasional ke depan.










