Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Perpres 111/2025 dan Polemik LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Dampaknya?

Polemik Regulasi Pemerintah

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
9 Juli 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Perpres 111/2025 dan Polemik LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Dampaknya?

Ilustrasi AI.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 kembali menjadi sorotan. Aturan yang diteken Presiden pada 24 Oktober 2025 itu memicu perdebatan setelah mencantumkan “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)” sebagai salah satu ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya.

Polemik tidak hanya berkutat pada isu pertahanan negara. Sejumlah kalangan menilai pencantuman tersebut berpotensi memengaruhi perlindungan hak asasi manusia (HAM), sementara pemerintah dan sebagian anggota DPR memandangnya sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan sosial dan budaya bangsa.

Perdebatan mengenai aturan itu kembali mengemuka di tengah berbagai aksi demonstrasi yang menyoroti kebijakan pemerintah, mulai dari isu ekonomi, proyek strategis nasional, dugaan korupsi, hingga situasi keamanan di Papua.

Dokumen Pertahanan, Bukan Aturan Pidana

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan sektoral.

Dalam lampirannya, pemerintah membagi ancaman menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Pada bagian ancaman nonmiliter, pemerintah memasukkan berbagai persoalan seperti radikalisme, separatisme, judi daring, narkotika, perdagangan ilegal, serangan siber, hingga penyebaran budaya LGBTQ.

Meski demikian, aturan tersebut tidak mengatur sanksi pidana ataupun melarang orientasi seksual tertentu. Perpres itu lebih berfungsi sebagai dokumen arah kebijakan pertahanan nasional.

Namun, justru karena menjadi pedoman lintas kementerian dan lembaga, sejumlah akademisi menilai dampaknya bisa meluas dalam bentuk kebijakan turunan.

DPR: Bagian dari Ketahanan Sosial

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menilai pencantuman penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter merupakan bentuk komitmen negara menjaga nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

“Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi rakyat Indonesia dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurut Oleh, kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat ketahanan keluarga, menjaga moral bangsa, serta mempertahankan ideologi negara.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah melihat isu LGBTQ bukan semata persoalan individu, melainkan ditempatkan dalam kerangka ketahanan nasional berbasis sosial dan budaya.

Akademisi: Berpotensi Membatasi Hak Warga

Pandangan berbeda disampaikan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratraman.

Ia menilai pelabelan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang dijamin konstitusi.

“Ini karena jelas bertentangan dengan prinsip hak atas orientasi seksual sebagai hak asasi manusia, selain itu juga membuat perlindungan hak atas ekspresi, hak atas rasa aman, dan perlakuan setara di muka hukum akan terancam atau terlanggar,” katanya.

Menurut Herlambang, persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya sanksi pidana dalam Perpres tersebut.

Yang lebih penting, kata dia, ialah potensi lahirnya kebijakan turunan yang menjadikan kelompok tertentu sebagai objek pembatasan.

“Mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter jelas keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang legitimate.”

Ia juga mengingatkan bahwa pelabelan suatu kelompok sebagai ancaman negara berpotensi memperbesar legitimasi tindakan diskriminasi maupun persekusi.

“Saya sangat khawatir ini melegitimasi tindakan persekusi, diskriminasi, atau pembungkaman hak sipil di tingkat aparat maupun masyarakat.”

Berpotensi Memicu Konflik Horizontal

Sosiolog UGM, R. Derajad Sulistyo Widhyharto, melihat persoalan tersebut dari perspektif sosial.

Menurut dia, pemerintah belum menunjukkan adanya kajian multidisipliner yang memadai sebelum memasukkan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.

“LGBT itu hak. Problemnya bukan keberadaannya, tetapi bagaimana relasinya ketika berinteraksi dengan masyarakat.”

Ia menilai apabila negara memandang isu LGBTQ sebagai persoalan sosial, pendekatan yang ditempuh seharusnya berbasis kebijakan sosial, bukan keamanan.

“Mestinya pendekatannya nonmiliter.”

Derajad juga mengingatkan bahwa keberadaan Perpres tersebut dapat dijadikan legitimasi oleh kelompok tertentu untuk melakukan tindakan diskriminatif.

“Kelompok-kelompok masyarakat mempunyai rujukan, rujukannya adalah Perpres.”

Menurut dia, risiko terbesar justru muncul di tingkat masyarakat.

“Yang berkonflik itu horizontal, masyarakat dengan kelompok.”

Citra Indonesia Dipertaruhkan

Selain berdampak di dalam negeri, Herlambang menilai kebijakan tersebut juga dapat memengaruhi posisi Indonesia di tingkat internasional.

Menurutnya, pencantuman LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter berpotensi dipersepsikan bertentangan dengan komitmen Indonesia terhadap penghormatan HAM.

“Jelas ini akan merugikan pemerintah Indonesia sendiri.”

Ia menambahkan, perhatian negara semestinya lebih diarahkan pada ancaman yang bersifat struktural, seperti korupsi, kemiskinan, kerusakan lingkungan, maupun kejahatan transnasional.

“Problem dasar struktural menjadi bergeser ke problem kultural yang akhirnya membenturkan warga dengan warga.”

Polemik Perpres Nomor 111 Tahun 2025 pada akhirnya menunjukkan adanya perbedaan cara pandang mengenai konsep ancaman terhadap negara. Pemerintah menempatkannya dalam kerangka ketahanan sosial dan budaya, sedangkan sejumlah akademisi menilai kebijakan tersebut berpotensi menggeser isu hak warga negara menjadi persoalan keamanan. Tarik-menarik dua perspektif inilah yang diperkirakan akan terus menjadi ruang perdebatan dalam pembahasan kebijakan pertahanan nasional ke depan.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # LGBTQ#UGMancaman nonmiliterDewan HAM PBBDiskriminasiHak Asasi ManusiaHAMHerlambang P. WiratramanIndonesiakebijakan pertahanan negarakomisi i dprMUIOleh Solehorientasi seksualPancasilaPerpres 111 Tahun 2025persekusipertahanan negaraR. Derajad Sulistyo WidhyhartoRUU Pidana LGBTQ
Previous Post

Dugaan Korupsi BUMN dan TPPU, Polisi Geledah 12 Kafe

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Perpres 111/2025 dan Polemik LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Dampaknya?

Perpres 111/2025 dan Polemik LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Dampaknya?

9 Juli 2026
Dugaan Korupsi BUMN dan TPPU, Polisi Geledah 12 Kafe

Dugaan Korupsi BUMN dan TPPU, Polisi Geledah 12 Kafe

9 Juli 2026
Kortastipidkor Polri Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU, Termasuk Cafe De’Klan

Kortastipidkor Polri Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU, Termasuk Cafe De’Klan

8 Juli 2026
Nadiem Makarim Tempuh Banding, Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Keberatan atas Vonis

Nadiem Makarim Tempuh Banding, Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Keberatan atas Vonis

8 Juli 2026

Recent News

Perpres 111/2025 dan Polemik LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Dampaknya?

Perpres 111/2025 dan Polemik LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Dampaknya?

9 Juli 2026
Dugaan Korupsi BUMN dan TPPU, Polisi Geledah 12 Kafe

Dugaan Korupsi BUMN dan TPPU, Polisi Geledah 12 Kafe

9 Juli 2026
Kortastipidkor Polri Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU, Termasuk Cafe De’Klan

Kortastipidkor Polri Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU, Termasuk Cafe De’Klan

8 Juli 2026
Nadiem Makarim Tempuh Banding, Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Keberatan atas Vonis

Nadiem Makarim Tempuh Banding, Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Keberatan atas Vonis

8 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development