triggernetmedia.com – Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026). Upaya hukum itu ditempuh untuk melawan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penasihat hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan pihaknya mempersoalkan sejumlah pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Salah satu yang dipersoalkan ialah penilaian hakim mengenai surat kuasa irrevocable yang diberikan Nadiem terkait kepemilikan saham di Gojek dan GoTo. Menurut Zaid, surat kuasa tersebut justru merupakan langkah untuk menghindari konflik kepentingan.
“Berdasarkan fakta persidangan, pemberian surat kuasa itu merupakan bentuk penghindaran konflik kepentingan. Namun, majelis hakim menilai surat kuasa itu hanya formalitas untuk melindungi adanya konflik kepentingan,” kata Zaid.
Tim kuasa hukum juga menolak pertimbangan hakim terkait proses pemilihan pejabat di Kemendikbudristek. Zaid menegaskan seleksi dilakukan melalui panitia seleksi dan tidak ada bukti yang menunjukkan adanya intervensi dari Nadiem.
“Tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan Pak Nadiem mengintervensi siapa pun yang lolos dalam proses seleksi,” ujarnya.
Selain itu, memori banding juga menyoroti pertimbangan hakim mengenai dugaan aliran dana Rp809,6 miliar. Menurut Zaid, jaksa tidak mampu membuktikan adanya penerimaan dana tersebut oleh Nadiem maupun keterlibatan langsung kliennya dalam transaksi yang dipersoalkan.
“Kalau memang didakwakan Pak Nadiem menerima Rp809 miliar, maka harus dibuktikan secara materiil. Kalau disebut diterima pihak lain, harus dijelaskan apa peran Pak Nadiem dalam penerimaan itu,” katanya.
Kuasa hukum Nadiem juga membantah pertimbangan hakim yang menyebut Google sebagai pihak yang diuntungkan dalam pengadaan Chromebook. Menurut Zaid, fakta persidangan menunjukkan Google bukan pihak dalam kontrak pengadaan maupun penjual Chromebook.
“Google bukan pihak dalam pengadaan dan tidak menjual Chromebook. Hal itu sudah berkali-kali dibuktikan di persidangan,” ujarnya.
Selain itu, tim pembela menilai persidangan tidak mengungkap secara utuh alat bukti yang berkaitan dengan dugaan kemahalan harga. Zaid menyebut adanya surat jaminan kemahalan harga yang tidak dihadirkan di persidangan, padahal dokumen tersebut dinilai penting untuk menguji dugaan kerugian negara.
Ia juga menegaskan penetapan harga dalam pengadaan melalui e-katalog berada di bawah kewenangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan, berdasarkan keterangan di persidangan, tidak ada intervensi dari Kemendikbudristek dalam proses tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nadiem Makarim karena dinilai terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,6 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.










