triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat berklasifikasi “Rahasia” yang berisi instruksi kepada seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah perkembangan situasi nasional, khususnya yang berkaitan dengan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Surat bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. Dokumen tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa instruksi diterbitkan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional, termasuk proses penegakan hukum terhadap pejabat maupun aparatur negara yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
Atas dasar itu, seluruh satuan kerja diminta meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah antisipatif guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas serta keamanan institusi.
Salah satu instruksi meminta jajaran kejaksaan melakukan pemantauan secara intensif terhadap kondisi di wilayah hukum masing-masing.
“Khususnya yang berpotensi adanya AGHT yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Selain pemantauan, Kejagung juga menginstruksikan optimalisasi deteksi dini dan pelaporan secara cepat, berjenjang, serta komprehensif terhadap setiap perkembangan yang dinilai strategis.
Surat itu juga memerintahkan penguatan pengamanan terhadap personel, aset, dokumen, hingga fasilitas kantor sesuai tingkat kerawanan di masing-masing daerah.
“Memperkuat pengamanan personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor sesuai tingkat kerawanan di wilayah masing-masing serta menjaga solidaritas internal,” demikian isi poin tersebut.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah instruksi kepada seluruh pegawai agar tidak memberikan komentar ataupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh pegawai agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, serta menghindari penyampaian komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan,” tulis Kejagung.
Selain itu, jajaran kejaksaan diminta mengelola informasi dan komunikasi publik secara terkoordinasi serta berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Pada bagian penutup, surat tersebut menegaskan agar seluruh aparatur kejaksaan tetap menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan menjaga integritas. Seluruh perkembangan yang dinilai penting juga diminta segera dilaporkan kepada pimpinan sesuai mekanisme yang berlaku.
Surat tersebut ditembuskan kepada Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, para direktur di lingkungan Jaksa Agung Muda Intelijen, serta untuk arsip.










