triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dalam kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Salah satu yang ditelusuri penyidik adalah pertemuan antara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Suhardiman terkait pembahasan pelepasan kawasan hutan.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Asdonny August Satriayudha, Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Suprapto, serta Direktur Jenderal Penataan Agraria ATR/BPN Dalu Agung Darmawan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para saksi dimintai keterangan mengenai pertemuan yang dihadiri Suhardiman bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan Menteri Kehutanan.
“Para saksi dimintai keterangan terkait pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD, dan para pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing dengan Saudara RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026).
Menurut Budi, dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai alih fungsi kawasan hutan dan program Perhutanan Sosial.
Dugaan Pengumpulan Dana dari Petani
KPK juga menduga Suhardiman mengumpulkan dana dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai bagian dari proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dana yang dikumpulkan disebut mencapai 46.500 dolar Singapura dan berasal dari 914 anggota KUD yang mengelola kawasan seluas sekitar 1.828 hektare.
Penyidik menduga uang tersebut kemudian diserahkan kepada Menteri Kehutanan. Namun, hingga kini KPK belum mengungkap jumlah uang yang diduga berada di dalam amplop yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut.
Raja Juli Klaim Amplop Dikembalikan
Menanggapi isu tersebut, Raja Juli Antoni sebelumnya membenarkan adanya audiensi dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan.
Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terdokumentasi.
Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman setelah pertemuan selesai. Ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
“Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Karena itu saya meminta ajudan untuk mengembalikannya,” kata Raja Juli.
Ia menjelaskan amplop tersebut baru berhasil dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, disertai surat pengantar dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
KPK Usut Dugaan Suap dan Pelepasan Kawasan Hutan
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa penyidikan terhadap Suhardiman tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan, tetapi juga menyangkut dugaan penerimaan uang dalam proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan keputusan pelepasan kawasan hutan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.
Menurut KPK, dana yang dikumpulkan berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha milik para petani anggota koperasi.
Tiga Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni:
- Suhardiman Amby, Bupati nonaktif Kuantan Singingi.
- Zulkarnain, Sekretaris Daerah Kuansing.
- Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Suhardiman diduga menerima suap terkait praktik jual beli jabatan dan dugaan penerimaan uang dalam proses pelepasan kawasan hutan.
Sementara Zulkarnain dan Ardiles diduga berperan sebagai pihak pemberi suap.
Penyidikan masih terus berlangsung, termasuk penelusuran aliran dana, proses pengurusan pelepasan kawasan hutan, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.










