triggernetmedia.com – Koalisi MBG Watch mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memproses gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Desakan tersebut muncul karena koalisi menilai kebijakan anggaran pemerintah belum sejalan dengan meningkatnya ancaman bencana dan dampaknya terhadap keselamatan serta kehidupan masyarakat.
Kuasa hukum MBG Watch, Muhamad Saleh, menyoroti alokasi anggaran penanganan bencana dalam APBN 2026 yang hanya mencapai Rp491 miliar. Nilai tersebut jauh lebih rendah dibandingkan anggaran untuk kebutuhan serupa dalam APBN 2025 yang mencapai Rp2,01 triliun.
“APBN tampak tidak dibangun berdasarkan besarnya ancaman terhadap keselamatan warga, padahal kemampuan negara menghadapi keadaan darurat sangat bergantung pada keputusan penganggaran yang dibuat sebelum bencana terjadi,” kata Saleh melalui keterangan pers, Senin (7/9/2026).
Menurut Saleh, kebijakan fiskal pemerintah menunjukkan ketidakseimbangan antara besarnya potensi kerugian akibat bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan dukungan anggaran yang disiapkan untuk penanganan dan pemulihan.
Koalisi juga mempertanyakan pembagian tanggung jawab penanganan bencana antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Mereka menilai keterbatasan fiskal daerah dapat menjadi persoalan ketika pemerintah daerah harus menanggung beban rehabilitasi bencana dengan dukungan anggaran yang terbatas.
Karena itu, MBG Watch meminta MK memberikan kepastian mengenai perkembangan Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang mereka ajukan. Koalisi menilai kondisi bencana dan krisis kesehatan yang terjadi saat ini menjadi perkembangan aktual yang memperkuat urgensi pemeriksaan perkara tersebut.
Selain meminta informasi mengenai status perkara, koalisi mendesak MK menjadwalkan pemeriksaan lanjutan agar para pemohon dapat menyampaikan bukti mengenai dampak konstitusional dari desain dan pelaksanaan APBN 2026.
MBG Watch juga meminta MK mempertimbangkan karakter UU APBN yang hanya berlaku selama satu tahun. Menurut koalisi, berakhirnya masa berlaku suatu APBN tidak seharusnya menghilangkan efektivitas proses pengujian apabila terdapat persoalan yang berdampak terhadap hak konstitusional warga negara.
Koalisi selanjutnya meminta MK, apabila memiliki dasar hukum yang cukup, menjatuhkan putusan sebelum perubahan atau pembentukan kebijakan anggaran berikutnya memengaruhi keberadaan objek pengujian dalam perkara tersebut.
MBG Watch berharap proses pengujian tersebut dapat memastikan kebijakan anggaran negara mempertimbangkan kebutuhan perlindungan masyarakat secara memadai, terutama dalam menghadapi bencana yang berdampak terhadap kesehatan, keselamatan, dan kondisi ekonomi warga.










