Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakar UGM: Karhutla Berulang Tak Lepas dari Tata Kelola Korporasi dan Perizinan

Pertanggungjawaban Korporasi dan Evaluasi Regulasi dalam Pencegahan Karhutla

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
8 September 2026
in Artikel, Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Pakar UGM: Karhutla Berulang Tak Lepas dari Tata Kelola Korporasi dan Perizinan

Api membakar lahan di Kelurahan Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/8/2026). [ANTARA FOTO/Auliya Rahman/foc]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Berulangnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dinilai berkaitan erat dengan aktivitas manusia, tata kelola korporasi, serta sistem perizinan kehutanan yang masih menyisakan celah.

Pakar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Karina Dwi Nugrahati Putri, mengatakan pola karhutla yang kembali muncul dalam siklus besar pada 2015, 2019, dan 2023 menunjukkan perlunya melihat persoalan tersebut secara lebih luas.

Menurut Karina, penurunan karhutla pada 2021-2022, saat mobilitas dan aktivitas masyarakat menurun akibat pandemi Covid-19, menjadi salah satu petunjuk bahwa faktor manusia dan kegiatan korporasi tidak dapat diabaikan.

“Maka kemudian menarik untuk melihat ini bukan sebagai peristiwa alamiah semata,” kata Karina, dikutip Senin (7/9/2026).

Ia juga menyoroti sebaran titik panas yang banyak ditemukan di kawasan konsesi perusahaan. Pada 2026, sekitar 74 persen titik panas di Pulau Kalimantan tercatat berada di wilayah perizinan perusahaan.

Karina menilai kondisi tersebut perlu diikuti evaluasi terhadap efektivitas sanksi yang selama ini diterapkan. Sanksi administratif terhadap perusahaan dinilai belum cukup memberikan efek jera apabila entitas yang sama masih dapat kembali melakukan pelanggaran.

“Ini tuh diulang-ulang terus dengan bahkan pelakunya sama. Anda bisa bayangkan enggak, pelakunya sama, udah disanksi, dia melakukan itu lagi,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan dan penindakan setelah kebakaran terjadi. Pemerintah juga perlu mengevaluasi desain regulasi perizinan kehutanan yang menjadi dasar aktivitas perusahaan di kawasan hutan.

Karina menyinggung PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya Pasal 69 ayat (4) huruf b. Ketentuan tersebut antara lain mengatur kawasan hutan yang telah dilepaskan dan tidak terdapat kegiatan usaha, tetapi masih memiliki tutupan hutan, untuk ditetapkan kembali menjadi kawasan hutan.

Ia menilai ketentuan dalam regulasi tersebut perlu dilihat dalam konteks pola karhutla yang berulang. Menurutnya, desain perizinan harus mampu mencegah munculnya insentif yang justru mendorong pembukaan atau penguasaan kawasan secara tidak tepat.

Di sisi penegakan hukum, Karina mengkritik kecenderungan penanganan perkara yang hanya berfokus pada individu pengurus atau direktur perusahaan. Pendekatan tersebut dinilai belum menyentuh struktur korporasi yang memperoleh manfaat dari kegiatan usaha.

Ia menjelaskan sejumlah prinsip hukum bisnis dapat digunakan untuk menelusuri pertanggungjawaban korporasi, di antaranya complicity concept, separate legal entity, business judgment rule, piercing the corporate veil, derivative action, dan corporate examination.

Menurut Karina, instrumen hukum pidana korporasi saat ini dapat digunakan untuk membongkar tanggung jawab perusahaan secara lebih menyeluruh. Dengan demikian, proses hukum tidak berhenti ketika seorang pengurus dijatuhi hukuman, sementara kegiatan bisnis korporasi tetap berjalan.

Karina pun mendorong pemberian sanksi yang lebih berat terhadap korporasi yang terbukti berulang kali melakukan tindak pidana. Ia menilai pencabutan izin belum tentu cukup untuk menghentikan pengulangan pelanggaran.

“Dan tadi saya propose-nya sebenarnya enggak cuma pencabutan izin kalau umpamanya kaitannya perusahaan yang melakukan kegiatan tindak pidana yang berulang tapi pembubaran korporasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembubaran korporasi dapat menjadi salah satu pidana tambahan yang dipertimbangkan berdasarkan UU Perseroan Terbatas dan Perma Nomor 13 Tahun 2016. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi instrumen untuk memutus keberlangsungan usaha korporasi yang terbukti berulang kali melakukan tindak pidana.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: KarhutlaKejahatan korporasiPembubaran korporasipenegakan hukumPerizinan kehutananRegulasi kehutananSanksi korporasitata kelola korporasiTitik panas Kalimantan
Previous Post

Prabowo Minta Warga Punya Rekening, Pemerintah Siapkan BRI dan BSI

Next Post

MBG Watch Soroti Minimnya Anggaran Bencana dalam APBN 2026, Desak MK Bergerak

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
MBG Watch Soroti Minimnya Anggaran Bencana dalam APBN 2026, Desak MK Bergerak

MBG Watch Soroti Minimnya Anggaran Bencana dalam APBN 2026, Desak MK Bergerak

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
MBG Watch Soroti Minimnya Anggaran Bencana dalam APBN 2026, Desak MK Bergerak

MBG Watch Soroti Minimnya Anggaran Bencana dalam APBN 2026, Desak MK Bergerak

8 September 2026
Pakar UGM: Karhutla Berulang Tak Lepas dari Tata Kelola Korporasi dan Perizinan

Pakar UGM: Karhutla Berulang Tak Lepas dari Tata Kelola Korporasi dan Perizinan

8 September 2026
Prabowo Minta Warga Punya Rekening, Pemerintah Siapkan BRI dan BSI

Prabowo Minta Warga Punya Rekening, Pemerintah Siapkan BRI dan BSI

8 September 2026
Pemkot Pontianak Buka Ruang Kolaborasi dengan Mahasiswa Kawal Pembangunan

Pemkot Pontianak Buka Ruang Kolaborasi dengan Mahasiswa Kawal Pembangunan

7 September 2026

Recent News

MBG Watch Soroti Minimnya Anggaran Bencana dalam APBN 2026, Desak MK Bergerak

MBG Watch Soroti Minimnya Anggaran Bencana dalam APBN 2026, Desak MK Bergerak

8 September 2026
Pakar UGM: Karhutla Berulang Tak Lepas dari Tata Kelola Korporasi dan Perizinan

Pakar UGM: Karhutla Berulang Tak Lepas dari Tata Kelola Korporasi dan Perizinan

8 September 2026
Prabowo Minta Warga Punya Rekening, Pemerintah Siapkan BRI dan BSI

Prabowo Minta Warga Punya Rekening, Pemerintah Siapkan BRI dan BSI

8 September 2026
Pemkot Pontianak Buka Ruang Kolaborasi dengan Mahasiswa Kawal Pembangunan

Pemkot Pontianak Buka Ruang Kolaborasi dengan Mahasiswa Kawal Pembangunan

7 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development