triggernetmedia.com – Anggota Komisi III DPR Abdullah mendesak temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait 21 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) segera ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Menurut Abdullah, penyegelan terhadap perusahaan hanya merupakan langkah awal dan tidak boleh menjadi akhir penanganan. Aparat penegak hukum perlu mengamankan bukti serta mengusut seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan terjadinya kebakaran.
“Kita mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup yang menyegel 21 korporasi karena diduga melakukan kesengajaan atau kelalaian terkait karhutla. Temuan ini harus ditindaklanjuti penegak hukum,” kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia meminta proses penyelidikan dan penyidikan tidak berhenti pada pekerja atau pelaku yang ditemukan di lapangan. Aparat perlu menelusuri pihak yang memberikan perintah, membiayai kegiatan, mengetahui namun membiarkan, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran.
“Penegakan hukum tidak boleh selesai dengan hanya menangkap pekerja atau pelaku lapangan. Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan mengusut semua pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Abdullah juga mendorong aparat menggunakan konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam penanganan perkara karhutla. Menurutnya, pemeriksaan perlu diperluas untuk mengungkap peran pihak yang memiliki kewenangan sekaligus pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut.
“Jika pembakaran dilakukan untuk kepentingan usaha, aparat harus menelusuri siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang mengetahui tetapi membiarkan, dan siapa yang menikmati keuntungannya,” katanya.
Selain mengidentifikasi pelaku, Abdullah meminta aparat menelusuri keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kawasan yang terbakar. Pengusutan tersebut mencakup biaya pembukaan lahan hingga manfaat ekonomi yang diperoleh setelah kawasan dimanfaatkan.
Jika ditemukan hasil kejahatan, ia meminta aparat melakukan penyitaan aset dan memulihkan kerugian yang ditimbulkan. Langkah tersebut dinilai penting agar tindak pidana tidak memberikan keuntungan bagi pihak yang terlibat.
“Negara harus memastikan keuntungan dari pelanggaran dirampas dan pengendali korporasi ikut bertanggung jawab,” tegasnya.
Abdullah juga mendorong Polri, Kejaksaan, dan penyidik lingkungan hidup membangun penanganan perkara secara terpadu. Koordinasi antarlembaga dinilai diperlukan agar proses penyidikan tidak berjalan sendiri-sendiri dan tidak memberikan celah bagi korporasi untuk menghindari pertanggungjawaban.
Sebelumnya, KLH menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi yang berkaitan dengan dugaan karhutla. Luas lahan terdampak dari lokasi yang ditangani mencapai 11.404,69 hektare.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan mengatakan seluruh badan usaha tersebut masih dalam proses verifikasi lapangan dan/atau pemasangan plang pengawasan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Dari 21 perusahaan tersebut, tujuh berada di Kalimantan Barat, empat di Sumatera Selatan, empat di Kalimantan Selatan, tiga di Kalimantan Tengah, satu di Kalimantan Timur, satu di Lampung, dan satu di Riau.
Sementara itu, Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan perkara karhutla. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut 119 tersangka diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya terkait kelalaian.
“Ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 kesengajaan dan 19 kelalaian,” kata Listyo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Polri masih membuka kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka seiring pendalaman terhadap laporan dan temuan karhutla di berbagai daerah. Selain individu, kepolisian juga menangani delapan korporasi yang saat ini masih menjalani proses hukum.










