triggernetmedia.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan 74 kilogram emas dan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang disita dari kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan hingga waktu yang ditentukan, Febrie belum memenuhi panggilan penyidik.
“Belum,” kata Rudi kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Menurut Rudi, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pemeriksaan seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB.
“Kalau rencana pemanggilan kan jam 9. Nah nanti kita tunggu beliaunya hadirnya jam berapa,” ujarnya.
Masih Berstatus Saksi
Rudi menjelaskan, dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbaru yang berkaitan dengan dugaan TPPU atas temuan emas dan valuta asing tersebut, status Febrie masih sebagai saksi.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila seseorang tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan untuk meminta bantuan menghadirkan yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Sekali dipanggil tidak datang masih bisa dipanggil kembali. Jika panggilan kedua juga tidak dipenuhi, penyidik dapat meminta bantuan pejabat yang berwenang untuk menghadirkannya,” jelas Rudi.
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai dalam mata uang asing dari rumah Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan sprindik tersebut diterbitkan pada 20 Juli 2026 sebagai pengembangan dari perkara yang sedang ditangani.
Menurut Anang, penyidikan dilakukan oleh tim yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara.
Meski sebelumnya Febrie telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri, dalam sprindik terbaru mengenai temuan emas dan valuta asing ini, Febrie Adriansyah maupun Don Ritto masih diperiksa sebagai saksi.
Empat Saksi Dipanggil
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, dua saksi berinisial NH dan TS, serta seorang ahli TPPU.
Pada pemanggilan sebelumnya yang dijadwalkan Rabu (22/7/2026), Febrie tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan, sementara saksi berinisial NH juga tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan.
Karena itu, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya pada Jumat (24/7/2026).
Dalam proses penyidikan perkara ini, Kejaksaan Agung juga melibatkan tim supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Komjak), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas penanganan perkara.











