triggernetmedia.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengingatkan perusahaan perkebunan agar tidak abai terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi masing-masing. Pengawasan dan kesiapsiagaan diminta diperkuat, terutama menghadapi puncak karhutla 2026.
Hal itu disampaikan Ria saat memimpin rapat koordinasi penanggulangan puncak karhutla 2026 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jumat (4/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas Perindag ESDM, BPBD Kalbar, serta perwakilan perusahaan dan koperasi perkebunan.
Ria meminta perusahaan memberikan kepastian mengenai kondisi titik panas dan kebakaran yang muncul di area konsesi. Setiap temuan harus segera dipantau dan ditangani agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
“Kalau ada lahan perusahaan terbakar, perusahaan harus bertanggung jawab. Kita sudah punya teknologi dan peralatan, sehingga harus dimanfaatkan untuk mencegah dan menangani kebakaran,” kata Ria.
Menurutnya, dampak karhutla tidak berhenti pada wilayah yang terbakar. Asap dapat mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat aktivitas pendidikan, mengganggu penerbangan, hingga berdampak terhadap perekonomian.
Karena itu, pemerintah daerah meminta perusahaan memperkuat tim pemadam kebakaran internal, meningkatkan pemantauan titik panas, serta rutin menyampaikan perkembangan kondisi di lapangan kepada pemerintah.
Ria juga menginstruksikan OPD terkait meningkatkan patroli, pengawasan, dan sosialisasi larangan pembakaran lahan. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya akan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, TNI, Polri, perusahaan, koperasi, hingga masyarakat harus memiliki peran yang jelas dalam mencegah dan menangani kebakaran.
“Jangan sampai kita hanya bergerak setelah api membesar. Pencegahan harus dilakukan sejak muncul potensi kebakaran,” ujarnya.
Besarnya sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat membuat pengawasan terhadap wilayah konsesi menjadi penting. Pada 2025, luas areal kelapa sawit di Kalbar sekitar 2,3 juta hektare dengan produksi CPO dan PK sekitar 7,9 juta ton. Jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit tercatat sebanyak 383 perusahaan.
Ria menekankan, aktivitas perkebunan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga lingkungan. Perusahaan tidak hanya dituntut menjaga produktivitas, tetapi juga memastikan wilayah kerjanya aman dari karhutla.
Larangan pembukaan dan pengolahan lahan dengan cara membakar juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009, pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang. Pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 108.
Pemprov Kalbar selanjutnya akan memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan upaya pencegahan berjalan di seluruh wilayah. Ria berharap seluruh pihak tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi mampu mencegah munculnya kebakaran sejak dini.
“Pencegahan karhutla adalah tanggung jawab bersama. Semua pihak harus bergerak sesuai perannya,” tegasnya.










