triggernetmedia.com – Komisi III DPR RI meminta Polri tidak berhenti pada penetapan ratusan operator sebagai tersangka dalam kasus judi online jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Penyidik didorong mengusut aktor utama, pemodal, hingga pihak yang diduga menikmati keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menilai pengungkapan kasus oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merupakan langkah penting dalam pemberantasan kejahatan siber lintas negara. Namun, penyidikan harus terus dikembangkan agar seluruh jaringan dapat diungkap.
“Kami mendorong agar penyidikan terus dikembangkan sehingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengendali utama dan penerima manfaat, serta pihak-pihak yang membantu operasional maupun pencucian uang hasil perjudian dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Adang dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Adang mengapresiasi keberhasilan Bareskrim membongkar jaringan perjudian daring internasional tersebut. Menurutnya, pengungkapan itu menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas kejahatan transnasional yang merugikan masyarakat dan negara.
“Sebagai mitra kerja Polri, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Bareskrim Polri atas kerja profesional, terukur, dan berani dalam membongkar jaringan judi online internasional ini,” ujarnya.
Ia menilai pengungkapan tersebut harus menjadi momentum memperkuat pemberantasan judi online yang kini berkembang menjadi kejahatan terorganisasi dengan memanfaatkan teknologi dan jaringan lintas negara.
Karena itu, Adang mendorong penguatan sinergi antara Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Imigrasi, serta kementerian dan lembaga terkait, termasuk melalui kerja sama internasional untuk menelusuri aset hasil tindak pidana dan memutus rantai jaringan perjudian daring.
Menurutnya, selain merugikan negara, praktik judi online juga menimbulkan dampak sosial yang luas, mulai dari kemiskinan, utang rumah tangga, hingga terganggunya ketahanan keluarga.
“Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Negara tidak boleh kalah terhadap kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam pengungkapan jaringan judi online internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan para tersangka terdiri atas 76 warga negara China, tiga warga negara Laos, dua warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam.
“Dari 321 WNA yang kami amankan, 287 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih ada 34 orang yang saat ini kami dalami keterlibatannya,” kata Wira dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).
Menurut Wira, para tersangka memiliki peran berbeda dalam operasional jaringan tersebut, mulai dari customer service, programmer, admin pemasaran, admin keuangan, peserta pelatihan, hingga pendukung operasional.
Penyidik juga masih memburu sosok yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut melalui pemeriksaan para tersangka, analisis digital forensik, serta penelusuran aliran dana yang diduga mencapai Rp13,9 triliun.

