triggernetmedia.com – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah berkomitmen mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pemerintah menyatakan siap membahas regulasi tersebut bersama DPR setelah usul inisiatif resmi diajukan.
Supratman mengatakan Presiden telah memberikan arahan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera ditindaklanjuti. Namun, proses legislasi saat ini berada di DPR karena rancangan tersebut menjadi usul inisiatif parlemen.
“Perintah Presiden jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan. Tapi karena ini usul inisiatif DPR, kita tunggu,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Saat ini, Komisi III DPR tengah memasuki masa persidangan dan melakukan uji publik untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Aspirasi tersebut akan menjadi bagian dari proses penyusunan RUU sebelum diajukan sebagai usul inisiatif DPR.
Supratman memastikan pemerintah telah siap apabila DPR segera mengajukan rancangan tersebut. Kementerian Hukum akan terlibat dalam pembahasan bersama untuk menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan pemberantasan tindak pidana dan penguatan hukum nasional.
“Kita tunggu, saya yakin DPR sesegera mungkin akan melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR,” katanya.
Mengenai kesiapan materi, Supratman menyebut pemerintah sebenarnya telah memiliki draf RUU Perampasan Aset sejak pemerintahan sebelumnya. Namun, berdasarkan kesepakatan politik, rancangan tersebut ditempatkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Karena itu, pemerintah memilih menunggu DPR menyelesaikan proses pengajuan inisiatif sebelum menyampaikan sikap secara lebih rinci mengenai substansi rancangan undang-undang tersebut.
“Drafnya sudah ada. Tapi ini kesepakatan politik bahwa DPR yang ingin menginisiasi. Dalam Prolegnas, inisiatifnya adalah DPR,” jelas Supratman.
Ia menegaskan pemerintah akan memberikan pandangan dan membahas substansi RUU setelah DPR secara resmi mengajukan usul inisiatif. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pembentukan regulasi yang selama ini menjadi salah satu agenda penting dalam penguatan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana.











