triggernetmedia.com – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi mengungkap hasil sementara investigasi terkait temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan Mashudi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Investigasi Pemerintah yang dibentuk Kemenimipas bersama Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus). Tim tersebut masih mendalami sejumlah temuan yang muncul dalam inspeksi Ombudsman, termasuk bangunan dan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong.
Mashudi menjelaskan, bangunan yang dalam temuan Ombudsman disebut menyerupai penginapan atau apartemen merupakan rumah dinas atau mess pegawai.
Menurutnya, terdapat 16 unit rumah dinas. Sebanyak tiga unit telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sedangkan 13 unit lainnya berada di bantaran Sungai Ciliwung dan dibangun secara bertahap pada 2021 hingga 2025.
“Terkait rumah dinas mess pegawai, terdapat 16 unit terdiri atas 3 unit yang tercatat dalam SIMAK BMN dan 13 yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dibangun dari 2021 sampai 2025,” ujar Mashudi.
Keberadaan 13 bangunan yang belum tercatat dalam SIMAK BMN masih menjadi bagian dari pendalaman tim investigasi. Pemeriksaan mencakup aspek administrasi, status aset, hingga pemanfaatan bangunan tersebut.
Perabot dan Minuman Beralkohol
Tim Investigasi Pemerintah juga memeriksa sejumlah barang yang ditemukan Ombudsman di lingkungan Lapas Cibinong.
Barang-barang berupa televisi, sofa, springbed, perabot rumah tangga, hingga kulkas disebut Mashudi berdasarkan pemeriksaan sementara merupakan milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong.
Kulkas yang ditemukan berisi sejumlah minuman juga disebut merupakan milik pejabat tersebut. Mashudi menyebut terdapat tiga botol whiskey dan satu botol bir di dalam kulkas.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas berisi 3 botol Whiskey dan 1 botol bir merupakan barang milik pribadi Kasi Kamtib,” katanya.
Meski telah mengungkap hasil sementara, Mashudi menegaskan proses pemeriksaan belum selesai. Tim masih melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap berbagai temuan tersebut.
“Perlu kami tegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara. Proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung, sehingga langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap,” ujar Mashudi.
Temuan Ombudsman Dibahas Komisi XIII
Temuan Ombudsman RI mengenai dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong turut dibahas dalam RDP Komisi XIII DPR RI.
Rapat tersebut menghadirkan Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong. Pembahasan difokuskan pada penjelasan serta tindak lanjut hasil sidak Ombudsman RI di Lapas Cibinong.
Ombudsman RI tidak menghadiri rapat secara langsung. Sementara itu, Kemenimipas masih melanjutkan investigasi untuk memastikan status dan pemanfaatan sejumlah bangunan serta kepemilikan barang yang menjadi temuan dalam sidak tersebut.
Hasil akhir pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.










