triggernetmedia.com – DPR RI menetapkan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut disampaikan pimpinan DPR saat menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat diputus dalam Rapat Paripurna pada 15 Desember 2026. Komitmen itu disampaikan saat audiensi AMPB pada Kamis (27/8/2026).
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Komitmen tersebut juga dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR. Dalam dokumen itu disebutkan pimpinan DPR siap bertanggung jawab apabila RUU tersebut tidak diselesaikan sesuai batas waktu yang telah disepakati.
Dalam audiensi, klausul tersebut juga diperluas atas permintaan AMPB. Pimpinan DPR menyatakan kesiapan mengundurkan diri bukan hanya dari jabatan pimpinan DPR, tetapi juga sebagai anggota DPR apabila target penyelesaian RUU tidak tercapai.
Pembahasan Masih Berjalan
Meski telah menetapkan tenggat waktu, proses pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung. Pembahasan dilakukan melalui tahapan di Komisi III DPR RI dengan melibatkan berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi.
Dasco mengatakan DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dalam proses pembahasan. AMPB maupun kelompok masyarakat lainnya dapat kembali diundang untuk memberikan masukan yang lebih lengkap.
“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” ujar Dasco.
Menurut dia, masukan masyarakat dapat diteruskan kepada Komisi III DPR RI untuk memperkaya materi RUU Perampasan Aset sebelum memasuki tahapan akhir pembahasan.
“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset,” katanya.
DPR Buka Ruang Partisipasi Publik
DPR sebelumnya juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tetap memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat. Masukan publik dapat disampaikan melalui mekanisme yang disiapkan DPR, termasuk rapat dengar pendapat umum.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa pada 22 September 2026 kembali menyatakan pembahasan RUU tersebut terus berjalan di Komisi III. Menurutnya, sejumlah pihak telah dilibatkan untuk memperkaya dan menyempurnakan substansi RUU sebelum memasuki tahap pengesahan.
Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlanjut dengan target pengambilan keputusan paling lambat 15 Desember 2026, sementara masukan dari masyarakat tetap menjadi bagian dari proses pembahasan.










