triggernetmedia.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmen DPR untuk terus memperkuat fungsi legislasi pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah kelanjutan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal tersebut disampaikan Puan saat memimpin Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Puan mengatakan, DPR bersama pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 RUU yang telah memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I.
“Pada masa persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 Rancangan Undang-Undang pada tahap Pembicaraan Tingkat I,” ujar Puan.
Selain itu, DPR juga akan melanjutkan proses penyusunan 43 RUU yang masih berada dalam tahap pembahasan awal. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset yang hingga kini masih dalam proses penyusunan dan penghimpunan masukan dari masyarakat.
Menurut Puan, keterlibatan publik menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Masukan dari masyarakat diharapkan dapat memperkuat substansi RUU sekaligus memastikan aturan yang nantinya dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat.
“Termasuk penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation,” katanya.
Puan menilai proses legislasi tidak semestinya hanya mengejar jumlah undang-undang yang berhasil disahkan. Menurutnya, kualitas regulasi harus diukur dari manfaat dan dampaknya bagi masyarakat.
“Kualitas pembentukan undang-undang tentu saja tidak hanya diukur dari banyaknya undang-undang yang dihasilkan, akan tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat,” ujarnya.
Dengan melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan, DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat memiliki substansi yang lebih kuat dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum. Partisipasi publik juga dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga memperoleh legitimasi dari masyarakat.










