triggernetmedia.com – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Silmy keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 08.36 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. Ia langsung dibawa menuju rumah tahanan untuk menjalani proses penahanan.
Silmy tidak memberikan keterangan kepada wartawan saat meninggalkan gedung KPK.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Silmy menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6/2026) malam. Ia tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 22.35 WIB didampingi sejumlah ajudan.
Sebelumnya, KPK melakukan pencarian terhadap Silmy dalam rangkaian OTT yang digelar terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Operasi tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam operasi tersebut penyidik mengamankan 17 orang. Delapan di antaranya merupakan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN), sedangkan sembilan lainnya berasal dari pihak swasta.
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat, uang tunai, valuta asing dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia.
“KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara ini,” kata Budi.
Menurut dia, tim penyidik juga masih bergerak di sejumlah daerah, termasuk Bali dan Jawa Barat, untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses keimigrasian.
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang telah diamankan dalam kasus tersebut.











