triggernetmedia.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai kasus dugaan korupsi tambang ilegal yang menjerat pengusaha tambang Sudianto alias Aseng tidak akan berhenti pada satu tersangka.
Menurut Saut, perkara dugaan penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Succes Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat sangat mungkin melibatkan pihak pemberi izin.
“Kalau perizinan pasti ada kaitannya dengan pemberi izin. Jadi tidak mungkin hanya tersangka tunggal Aseng saja,” kata Saut kepada wartawan, Kamis, 28 Mei 2026.
Kejaksaan Agung saat ini tengah menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola izin tambang PT QSS. Penyidik telah menetapkan Aseng sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Saut menduga penyidik saat ini masih fokus membuktikan tindak pidana utama sebelum menelusuri keterlibatan pihak lain.
“Saya kira strategi jaksa juga itu, tindak pidananya sudah terjadi, tinggal siapa berbuat apa,” ujarnya.
Ia mengatakan praktik ketidaksesuaian antara lokasi tambang di lapangan dengan wilayah izin bukan hal baru di sektor pertambangan.
“Praktik lokasi tambang beda dengan lokasi izin memang sudah umum terjadi. Jadi tambang ilegal itu biasanya memang tidak cocok lokasi atau perizinan tidak ada,” kata Saut.
Karena itu, menurut dia, aparat penegak hukum harus menelusuri pihak yang menerbitkan izin tambang, termasuk kemungkinan adanya perlindungan dari aparat atau pejabat tertentu.
Saut juga menyinggung kondisi pada 2016 ketika kewenangan izin tambang masih berada dalam masa transisi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Kalau 2016, saya ingat masih diserahkan ke pusat itu kalau tambang atau pemerintah daerah bisa juga, tinggal dilihat siapa yang berniat jahat,” ujarnya.
Ia meyakini perkara tersebut masih berpotensi berkembang dan menyeret tersangka lain.




