triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk mengawasi penanganan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui fungsi koordinasi dan supervisi (korsup). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan independen dan tidak dipengaruhi kepentingan di luar aspek penegakan hukum.
Desakan itu disampaikan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menyusul keputusan Kejaksaan Agung menghentikan pengumpulan data pelaksanaan Program MBG di daerah. Menurut dia, keputusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penanganan perkara.
“Ini saatnya KPK turun dalam bentuk koordinasi dan supervisi. KPK bisa melakukan supervisi terhadap penanganan perkara MBG,” kata Zaenur saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Zaenur menegaskan, supervisi diperlukan agar proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak terpengaruh kepentingan politik maupun faktor nonyuridis lainnya.
Ia membedakan sikap Pukat terhadap perkara MBG dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam perkara MBG, Pukat belum meminta KPK mengambil alih penyidikan, melainkan cukup menjalankan fungsi pengawasan melalui mekanisme koordinasi dan supervisi.
“Kalau kasus eks Jampidsus kami merekomendasikan KPK mengambil alih. Tetapi untuk MBG, kami sangat merekomendasikan KPK melakukan supervisi,” ujarnya.
Menurut Zaenur, kehadiran KPK sebagai supervisor penting untuk memastikan penanganan perkara tidak dihentikan atau diarahkan karena pertimbangan di luar koridor hukum.
“Agar penanganannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tidak mudah dimulai atau dihentikan di tengah jalan hanya karena alasan nonhukum atau alasan politik,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program MBG. Kejagung menyatakan langkah tersebut diambil karena proses inventarisasi awal telah selesai dan untuk mencegah potensi penyalahgunaan di lapangan.
Data yang telah dihimpun disebut akan digunakan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut.










