triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut diambil setelah proses inventarisasi awal dinilai telah selesai sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan di lapangan.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan surat tersebut. Menurut dia, penghentian pengumpulan data dilakukan karena tahapan yang dibutuhkan penyidik telah rampung.
“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Anang menjelaskan, seluruh data yang telah dihimpun akan menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Data-data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Sebelumnya, surat penghentian pengumpulan data itu sempat beredar di lingkungan internal kejaksaan. Dalam surat tersebut, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai pelaksanaan Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
“Bersama ini kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” demikian bunyi surat tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Ketujuh tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan proses pengadaan barang dan jasa dalam Program MBG yang mengakibatkan kerugian negara. Penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain maupun memperkuat alat bukti.










