triggernetmedia.com – Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan anggaran negara merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden atau Banpres.
Pernyataan itu disampaikan merespons pertanyaan publik mengenai penggunaan APBN dalam pengadaan sapi kurban Presiden pada Iduladha tahun ini.
“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat,” kata Juri di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026.
Menurut dia, bantuan tersebut ditujukan agar masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan, dapat ikut merayakan Iduladha dan menikmati daging kurban.
Tahun ini, pemerintah menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai daerah di Indonesia. Juri mengatakan program tersebut bukan hal baru karena telah dilakukan pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya melalui skema Banpres.
Ia menegaskan sapi kurban itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan langsung disalurkan kepada masyarakat.
“Pemerintah ingin kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh warga melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Iduladha,” ujarnya.
Juri menambahkan Presiden Prabowo juga tetap berkurban secara pribadi menggunakan dana sendiri. Hewan kurban pribadi itu turut dibagikan kepada masyarakat.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban kepala negara tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan praktik tersebut memiliki dasar fikih yang kuat. Ia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari mengenai anjuran pemimpin membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.
“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern,” kata Niam.
Menurut dia, pola tersebut serupa dengan bantuan sosial pemerintah lainnya, hanya berbeda bentuk bantuan yang disalurkan kepada masyarakat.




