triggernetmedia.com – TNI Angkatan Laut melalui Komando Armada (Koarmada) RI menggagalkan dugaan penyelundupan mineral ilegal di Batam, Kepulauan Riau. Kasus tersebut diduga melanggar ketentuan kepabeanan dan tata niaga ekspor mineral dan batu bara (minerba).
Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan penggagalan dilakukan KRI Kujang-642 BKO Guskamla Koarmada I pada Minggu (17/5/2026).
“Dari hasil pendalaman, ditemukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor minerba yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kedaulatan pengelolaan sumber daya alam nasional,” kata Denih dalam siaran pers resmi di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Menurut Denih, pengungkapan kasus bermula dari laporan mengenai kontainer yang diduga berisi mineral di wilayah Batam. Berdasarkan laporan tersebut, personel KRI Kujang-642 melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap 25 kontainer.
Petugas kemudian membuka 15 kontainer untuk mencocokkan isi barang dengan dokumen pengiriman. Hasil pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran terkait pengiriman mineral yang akan diekspor secara ilegal.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon bersama Denih dan Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah meninjau barang bukti di Batam pada Selasa (26/5/2026).
Richard menyatakan penggagalan tersebut menunjukkan komitmen TNI AL dalam memberantas penyelundupan sumber daya alam melalui jalur laut.
“Penyelundupan mineral, khususnya rare earth, menjadi salah satu perhatian pemerintah selain penyelundupan sumber daya alam lainnya,” ujar Richard.




