triggernetmedia.com – Bareskrim Polri memastikan ratusan warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, akan menjalani proses hukum di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan para WNA yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan diproses hingga tahap persidangan.
“Mereka yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai dengan sidang pengadilan,” ujar Wira kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Selain memproses para tersangka, penyidik masih mendalami aliran dana jaringan judi online tersebut untuk mengungkap pemodal dan pihak yang memfasilitasi operasional sindikat internasional itu.
Menurut Wira, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah pihak terkait lainnya.
“Ini masih penelusuran, lagi pendalaman. Mohon waktu, karena kami juga masih koordinasi baik dengan PPATK maupun stakeholder terkait lainnya,” katanya.
Ia menjelaskan, penyidik juga menelusuri pihak yang mendatangkan para pelaku serta penyedia sarana dan prasarana operasional jaringan judi online tersebut.
“Termasuk melakukan penelusuran terhadap siapa yang menyewa, sponsor, dan yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek markas judi online di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Dalam operasi itu, polisi menangkap 320 WNA dari sejumlah negara, antara lain China, Vietnam, Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand, dan Kamboja.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

