triggernetmedia.com – Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto menegaskan bahwa harga barang yang ditayangkan dalam e-katalog pemerintah tidak boleh lebih mahal dibandingkan harga pasar. Pernyataan itu disampaikan Roni saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Roni menjelaskan, dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek periode 2020–2021, LKPP menggunakan metode suggested retail price (SRP) untuk menentukan harga barang di e-katalog. Metode tersebut bertujuan memastikan harga yang ditawarkan kepada pemerintah tidak lebih tinggi dibandingkan harga yang berlaku di pasar.
“LKPP memastikan harga dalam dokumen pemilihan tidak boleh lebih mahal jika dijual kepada pemerintah,” ujar Roni di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, apabila produsen atau prinsipal menawarkan harga yang lebih tinggi dari harga pasar, LKPP akan meminta penyesuaian. Pengecekan dilakukan dengan membandingkan harga yang beredar di pasaran.
“Kalau menawarkan lebih mahal kepada pemerintah, harus diturunkan,” kata Roni.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim diduga menerima Rp809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022. Jaksa menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2,1 triliun, yang berasal dari kemahalan harga Chromebook serta pengadaan content delivery machine (CDM) yang dinilai tidak diperlukan.










