triggernetmedia.com – Modus “ternak rekening” yang digunakan jaringan judi online (judol) untuk menampung aliran dana transaksi menjadi sorotan. Praktik tersebut disebut semakin marak dan melibatkan masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari petani hingga ibu rumah tangga.
Deputi Sekretaris Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM), Iradat Wirid, menilai pemerintah perlu menelusuri proses pembukaan rekening yang diduga dimanfaatkan jaringan judi online tersebut.
Menurutnya, penelusuran tidak hanya perlu menyasar pelaku, tetapi juga memeriksa apakah terdapat pola tertentu dalam proses pembukaan rekening.
“Yang perlu dicek sebenarnya oleh PPATK dan juga Komdigi adalah apakah jangan-jangan ada kerja sama yang mempermudah pembuatan rekening-rekening ini,” kata Iradat kepada Suara.com, Kamis (16/7/2026).
Perlu Diteliti Lebih Lanjut
Iradat menegaskan pernyataannya bukan merupakan tuduhan terhadap pihak perbankan. Namun, melihat pola perekrutan rekening yang terjadi di berbagai daerah, menurutnya hal tersebut layak ditelusuri lebih lanjut.
Ia mengingatkan bahwa pembukaan rekening bank tetap memerlukan proses administrasi, waktu, dan verifikasi sehingga apabila terjadi dalam jumlah besar dengan pola yang sama, kondisi tersebut patut menjadi perhatian.
“Bisa jadi ini terkoordinasi juga. Itu yang menurut saya perlu dicek. Ini bukan tuduhan, tetapi perlu diteliti lebih lanjut,” ujarnya.
Pemerintah Diminta Lakukan Pemetaan
Selain menelusuri proses pembukaan rekening, Iradat juga mendorong pemerintah melakukan pemetaan wilayah yang menjadi sasaran perekrutan rekening penampung transaksi judi online.
Menurutnya, langkah tersebut akan memudahkan aparat dalam mengidentifikasi daerah yang menjadi target jaringan pelaku.
“Pemerintah pusat harus melakukan mapping terlebih dahulu. Menurut saya, pemetaan ini sangat penting,” katanya.
Ia menambahkan, proses pelacakan seharusnya tidak sulit karena setiap pembukaan rekening memiliki jejak administrasi yang dapat dianalisis.
“Kalau diketahui lokasi pembukaan rekeningnya, akan lebih mudah mendeteksi apabila ada lonjakan pembukaan rekening secara masif di suatu daerah. Itu yang kemudian harus segera diintervensi,” jelasnya.
Butuh Kolaborasi Lintas Lembaga
Iradat menilai pemberantasan rekening penampung transaksi judi online tidak bisa hanya dibebankan kepada satu lembaga.
Ia mendorong adanya kolaborasi antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kepolisian, serta sektor perbankan agar rekening yang digunakan jaringan judi online dapat dideteksi lebih cepat.
Menurutnya, kerja sama lintas lembaga diperlukan untuk memutus aliran dana judi online sekaligus mencegah semakin banyak masyarakat menjadi korban praktik “ternak rekening”.








