triggernetmedia.com – Eva Meliani Boru Pasaribu, anak jurnalis Tribrata TV almarhum Rico Sempurna Pasaribu, mengadukan penanganan kasus pembunuhan keluarganya ke Komisi XIII DPR RI. Pengaduan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 9 Februari 2026.
Eva menilai terdapat ketimpangan penegakan hukum, terutama dalam kasus yang diduga melibatkan oknum dari institusi militer. Ia mengatakan proses pencarian keadilan bagi keluarganya tidak berjalan setara dengan perkara pidana yang seluruh pelakunya berasal dari kalangan sipil.
“Saya merasa berhadapan dengan tembok tebal ketika mencari keadilan, bukan karena kekurangan bukti, tetapi karena identitas institusional pihak yang diduga terlibat,” kata Eva di hadapan anggota DPR.
Menurut Eva, perbedaan sistem hukum berdasarkan status keanggotaan institusi telah menciptakan ketidakadilan bagi warga sipil. Ia meminta DPR mengevaluasi mekanisme penanganan perkara pidana yang melibatkan aparat militer agar tetap dapat diawasi secara transparan oleh publik.
Eva menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum seharusnya berlaku tanpa pengecualian. “Setiap orang harus berada pada posisi yang setara di hadapan hukum,” ujarnya.
Kasus pembunuhan terhadap keluarga Rico Sempurna Pasaribu terjadi pada 27 Juni 2024 di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Rico, istrinya, anak, dan cucunya tewas setelah rumah mereka dibakar. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik Rico yang kerap mengungkap praktik perjudian di daerah itu.
Pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada tiga pelaku sipil. Bebas Ginting dan Yunus Tarigan divonis penjara seumur hidup, sementara Rudi Sembiring semula dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman Rudi menjadi penjara seumur hidup pada September 2025.
Eva berharap DPR mendorong pengusutan yang transparan dan menyeluruh, termasuk terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan keluarganya.




