triggernetmedia.com – Bareskrim Polri memulangkan 249 warga negara Indonesia dari Kamboja dan Myanmar yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Para WNI tersebut saat ini menjalani asesmen untuk menentukan status hukum mereka.
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta TPPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan pemulangan dilakukan secara bertahap sejak Januari 2026. Kloter pertama tiba pada 22 Januari 2026 dengan 91 orang, disusul tiga penerbangan lanjutan hingga 31 Januari 2026.
“Total yang dipulangkan sampai saat ini sebanyak 249 WNIB,” kata Nurul, Senin, 9 Februari 2026.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para korban direkrut oleh sesama WNI yang lebih dulu bekerja di Kamboja. Modus perekrutan dilakukan melalui tawaran kerja palsu sebagai operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, dan customer service yang disebarkan lewat Facebook dan Telegram.
Seluruh WNI diberangkatkan menggunakan visa turis dengan rute berlapis melalui Singapura dan Malaysia. Setibanya di Kamboja, mereka langsung ditempatkan di perusahaan scam online dan dipaksa bekerja selama 14 hingga 18 jam per hari dengan pengawasan ketat.
Para korban tidak diperbolehkan keluar dari gedung tempat mereka tinggal dan bekerja. Selama bekerja, kebutuhan makan dan tempat tinggal disediakan perusahaan.
Sebagian korban telah bekerja selama dua bulan hingga satu setengah tahun dengan upah Rp6 juta hingga Rp8 juta per bulan. Namun, sejumlah WNI mengaku tidak pernah menerima gaji atau hanya dibayar secara tunai.
Meski dipulangkan dalam kondisi sehat, hanya tiga orang yang bersedia melapor ke polisi. Menurut Nurul, para korban kesulitan melapor karena tidak memiliki alat komunikasi maupun dokumen keberangkatan.




