triggernetmedia.com – Kementerian Sosial menangani tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ketujuh korban merupakan perempuan dan direkrut melalui jalur ilegal untuk bekerja di luar negeri.
Salah satu korban, N (42), warga Jawa Barat, hanya bertahan selama tiga minggu di Turki. Ia tidak pernah menerima upah dan mengalami kekerasan fisik serta pelecehan seksual. Keberangkatannya ke luar negeri didorong kebutuhan membiayai pendidikan anaknya yang akan lulus sebagai perawat.
Alih-alih memperoleh pekerjaan, N justru terjebak dalam perusahaan penyalur ilegal dan pulang dengan kondisi psikologis yang terguncang. Setibanya di Indonesia, N bersama enam korban lainnya langsung dibawa ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus.
Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial, Rachmat Koesnadi, mengatakan Kemensos bekerja sama dengan Subdirektorat TPPO Bareskrim Polri untuk melakukan asesmen terpadu terhadap para korban.
“Pemulangan hanyalah tahap awal. Kami melakukan asesmen sosial, hukum, dan psikologis untuk memastikan perlindungan serta pemulihan hak-hak korban,” kata Rachmat, Sabtu (7/2/2026).
Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan N mengalami depresi ringan, ditandai dengan kecenderungan mudah menangis dan menyalahkan diri sendiri. Menurut Rachmat, temuan tersebut menjadi dasar penyusunan program rehabilitasi lanjutan.
Pendampingan yang diberikan mencakup konseling psikologis, penguatan motivasi, serta pelatihan keterampilan dan kewirausahaan. Kementerian Sosial juga berkoordinasi dengan IOM Indonesia serta Sentra dan Sentra Terpadu untuk pemulangan korban ke daerah asal dan pendampingan terhadap keluarga korban.
N mengingatkan calon pekerja migran agar tidak tergiur jalur cepat ke luar negeri. “Pastikan penyalur resmi dan legal. Jangan sampai mengalami apa yang kami alami,” ujarnya.




