triggernetmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menegaskan bahwa pelaku usaha binatu atau laundry tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Bersubsidi di Kota Pontianak.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima subsidi.
Karena itu, pelaku usaha yang tidak termasuk sasaran subsidi diminta beralih menggunakan LPG nonsubsidi.
“Pemerintah Kota Pontianak sangat menginginkan pendistribusian LPG 3 kilogram ini benar-benar diberikan kepada yang berhak,” ujar Bahasan saat membuka sosialisasi surat edaran tersebut di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (16/7/2026).
Sejumlah Jenis Usaha Masuk Daftar Larangan
Dalam surat edaran tersebut, larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi tidak hanya berlaku bagi usaha laundry, tetapi juga untuk aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, pengusaha, dan masyarakat golongan menengah.
Selain laundry, jenis usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi meliputi restoran, hotel, usaha batik, peternakan, pertanian, tani tembakau, hingga jasa las.
Larangan juga berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta di luar tanah dan bangunan atau memiliki omzet di atas Rp300 juta per tahun.
Menurut Bahasan, kebijakan tersebut bertujuan memastikan subsidi energi tepat sasaran sehingga masyarakat kurang mampu tetap dapat memperoleh LPG 3 kg dengan mudah.
“Surat edaran ini semata-mata merupakan ikhtiar pemerintah agar masyarakat mendapatkan keadilan, tidak terjadi antrean panjang, dan masyarakat yang berhak tidak kesulitan memperoleh suplai LPG 3 kilogram,” jelasnya.
ASN Diminta Menjadi Contoh
Bahasan juga mengingatkan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak agar tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
Menurutnya, ASN harus menjadi teladan dalam mematuhi kebijakan pemerintah yang bertujuan melindungi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Lebih-lebih saya tidak menginginkan ada aparatur sipil negara atau pegawai yang menggunakan gas LPG 3 kilogram,” tegasnya.
Pangkalan Diminta Disiplin Salurkan LPG Bersubsidi
Pemkot Pontianak meminta seluruh pangkalan LPG di Kota Pontianak mendistribusikan LPG 3 kg sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan jumlah pangkalan yang mencapai lebih dari 400 unit, peran pangkalan dinilai sangat penting untuk memastikan LPG bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Para pangkalan harus benar-benar mendistribusikan sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, pangkalan ikut membantu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan yang paling penting membantu masyarakat kurang mampu,” kata Bahasan.
Ia menambahkan, agen maupun pangkalan wajib menggunakan sistem pendataan berbasis web maupun aplikasi yang disediakan badan usaha penugasan agar distribusi LPG bersubsidi dapat dipantau secara akurat.
Masyarakat Diajak Ikut Mengawasi
Selain menginstruksikan camat dan lurah untuk melakukan pengawasan di wilayah masing-masing, Bahasan juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran LPG 3 kg bersubsidi.
Apabila ditemukan dugaan penyimpangan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui lapor.go.id, Call Center Pertamina 135, atau Call Center Direktorat Jenderal Migas 136. Pemerintah menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Bahasan menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini kita lakukan untuk menegakkan aturan dan membela masyarakat menengah ke bawah yang memang berhak mendapatkan LPG 3 kilogram bersubsidi,” pungkasnya.










